Hak kekayaan intelektual (HKI) berperan penting dalam mendukung keberlanjutan bisnis pada era digitalisasi. Jenis Pada umumnya, jenis HKI yang digunakan dalam dunia bisnis mencakup paten, merek, desain industri, hak cipta, serta rahasia dagang. Pengakuan perolehan HKI mampu memberikan pelindungan atas bisnis yang telah bangun. Adanya pelindungan HKI pada bisnis memberikan hak eksklusif bagi pemilik. Tak hanya itu, kepemilikan HKI pun dapat meningkatkan daya saing, menciptakan nilai tambah bagi bisnis, serta mendorong pemilik untuk terus melakukan terobosan inovasi. Tanpa pelindungan dari HKI, maka bisnis seseorang akan rentan terhadap berbagai risiko, sehingga mengancam keberlanjutan operasional.
Pentingnya HKI dalam keberlanjutan bisnis
Dalam dunia bisnis, kepemilikan HKI sangat mendukung kesinambungan bisnis. Ketika pemilik bisnis memegang kepemilikan HKI, maka pelaku usaha dapat memastikan adanya eksklusivitas atas inovasi dan merek yang dimiliki. Eksklusivitas memberikan keunggulan secara kompetitif yang mendorong pertumbuhan pasar, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menarik investor.
Merek dagang yang terdaftar dan telah dikenal secara luas oleh masyarakat dapat menciptakan reputasi positif di mata konsumen karena konsumen cenderung memilih, mengenakan, ataupun menggunakan produk atau jasa dari merek terpercaya dan memiliki reputasi baik.
Tak hanya itu, pengaruh HKI pun berfungsi sebagai aset bisnis yang berpeluang memberikan keuntungan kapital. Pada beberapa kasus, HKI dapat dijadikan sebagai portofolio aset bernilai tinggi oleh investor. HKI dalam bentuk paten atau merek pun dijadikan sebagai jaminan apabila ingin melakukan pengajuan kredit usaha. Keuntungan lain yang bisa didapatkan jika pelaku usaha mengantongi kepemilikan HKI adalah memperkuat citra perusahaan karena adanya pola kecenderungan masyarakat yang lebih menyukai produk resmi dan jelas terkait legalitasnya.
Risiko jika Pelaku Usaha Tidak Mengamankan Bisnisnya dengan HKI
Pelaku usaha yang tidak mengamankan bisnisnya melalui pengaruh HKI tentu akan menghadapi berbagai risiko serius yang dapat timbul kapanpun. Salah satunya adalah eksploitasi produk atau jasa yang dimiliki oleh pihak lain. Tanpa pelindungan HKI, produk atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha akan mudah ditiru oleh pihak lain, sehingga akan terjadi kerugian secara finansial dan merusak reputasi bisnis. Peniruan ini termasuk tindakan plagiarisme, pembajakan, ataupun penggunaan merek dagang tanpa izin.
Risiko lain yang dapat timbul adalah pelaku usaha dapat kehilangan ekskusivitasnya karena pihak lain memiliki kebebasan untuk melakukan pendaftaran atas produk, jasa, maupun merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang kemudian memperoleh hak eksklusif atas produk, jasa, ataupun merek tersebut. Hal ini menyebabkan pelaku usaha kehilangan hak atas bisnis milik sendiri dan akan menyebabkan sengketa HKI apabila tetap menggunakannya yang mana tentu berpotensi menimbulkan kerugian secara finansial yang lebih besar, bahkan menyebabkan pelaku usaha tersebut kehilangan aset berharga, seperti rahasia dagang dan teknologi yang digunakan dalam operasional bisnis. .
Selain itu, risiko yang harus dihadapi bagi pemilik bisnis apabila tidak memiliki HKI adalah kerugian reputasi. Kerugian ini berpotensi timbul apabila terdapat pihak lain yang melakukan penggandaan dengan kualitas rendah. Apabila hal itu terjadi, maka secara otomatis reputasi perusahaan tersebut dapat tercemar di mata konsumen karena pada umumnya konsumen akan mengaitkan produk berkualitas rendah dengan perusahaan asli, meskipun produk tersebut tidak berasal dari perusahaan tersebut.
Baca juga: Dampak Positif HKI untuk Perusahaan
Upaya Preventif dan Represif Pelanggaran HKI
Untuk meminimalisir atau menghadapi terjadinya pelanggaran HKI, pelaku usaha dapat menerapkan strategi dalam bentuk upaya preventif maupun represif. Upaya preventif dapat dilakukan sebelum terjadi pelanggaran HKI yang menjadikan hal ini sebagai pencegah, sementara itu upaya represif dilakukan setelah terjadi pelanggaran HKI yang bertindak sebagai pengendali.
- Upaya Preventif
Langkah pertama yang dapat dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadi pelanggaran HKI adalah mendaftarkan karya intelektual ke DJKI untuk memperoleh pelindungan HKI. Selain itu, pelaku usaha dapat memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya HKI bagi perusahaan, serta melakukan perjanjian non-disclosure agreement (NDA) bersama para pekerja. Setelah melakukan edukasi dan sosialisasi, pelaku usaha dapat melakukan pengawasan secara internal untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak internal maupun eksternal.
- Upaya Represif
Apabila terjadi pelanggaran HKI, maka pelaku usaha dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga (kecuali sengketa rahasia dagang ke Pengadilan Negeri) untuk menuntut ganti rugi dan menghentikan pelanggaran.
Pada era digitalisasi yang mana perkembangan dalam dunia bisnis saat ini semakin kompetitif, HKI tidak hanya dapat dijadikan sebagai kebutuhan, namun juga dapat dijadikan sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi inovasi sekaligus reputasi perusahaan. Pengaruh pelindungan HKI tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha pada keberlanjutan bisnis, terlebih risiko pelanggaran HKI saat ini semakin tinggi. Maka dari itu, upaya preventif dan represif perlu dilakukan dan diimplementasikan oleh pelaku usaha untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesan bisnis yang dimiliki di masa depan.***
Baca juga: Peran HKI dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Referensi:
- Merek sebagai Jaminan Fidusia. SIP Law Firm News. (Diakses pada 14 April 2025 Pukul 13.15 WIB).