Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan di berbagai sektor industri. HKI mencakup paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), yang semuanya memberikan perlindungan terhadap inovasi, ide, dan aset perusahaan.
Pada 26 Februari 2025 terjadi pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh Perusahaan di bidang Otomotif asal Jerman (Penggugat) kepada Perusahaan di bidang Otomotif asal China (Tergugat) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan keberatan atas penggunaan nama M6 sebagai salah satu model kendaraan Tergugat.
Penggugat mengungkapkan bahwa penggunaan nama M6 telah identik dengan salah satu mobil legendaris milik Penggugat. Pemakaian nama model M6 yang dilakukan oleh Tergugat berpotensi merusak eksklusivitas merek Penggugat dan dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan konsumen, terutama bagi mereka yang familiar dengan produk M6 milik Penggugat. Pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat termasuk sebagai salah satu langkah untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Meskipun Tergugat baru merilis mobil listrik MPV M6 di Indonesia pada tahun 2024, akan tetapi dalam ranah global Tergugat telah menggunakan nama produk M6 sejak tahun 2009. Sementara itu, Penggugat telah mendaftarkan M6 pada 20 Agustus 2015 yang mana pelindungan akan berakhir pada 20 Agustus 2025.
Lalu, bagaimana Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat melindungi hak-hak bagi perusahaan?
HKI merupakan suatu penghargaan atas karya cipta yang telah dihasilkan oleh seseorang secara nyata. Persoalan mengenai pelindungan HKI terus berkembang sebagai salah satu topik utama dalam hubungan ekonomi secara global. Indonesia sebagai salah satu negara hukum tentu mengatur terkait regulasi dampak positif HKI. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, terdapat 7 jenis HKI yang saat ini berkembang di masyarakat secara luas, yakni:
- Paten
Paten merupakan hak eksklusif bagi inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dan berhak melaksanakan intervensi tersebut atau memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan paten tersebut. Regulasi paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Untuk mendapatkan hak paten, inventor atau diwakili oleh kuasanya dapat melakukan permohonan paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya.
- Merek
Merek merupakan tanda visual yang menjadi ciri khas bagi produk atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum pada kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Regulasi terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Orang atau badan hukum perlu melakukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI untuk memperoleh hak atas merek.
- Desain Industri
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri bisa didapatkan oleh pendesain apabila pendesain melakukan permohonan pendaftaran desain industri ke DJKI.
- Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atas ciptaan yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), hak cipta terbagi atas 2 hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara otomatis pada pencipta, sementara itu hak ekonomi dapat diperoleh jika pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya melakukan permohonan pencatatan ciptaan dan hak produk terkait secara tertulis dalam bahasa indonesia melalui DJKI.
- Indikasi Geografis
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU MIG, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Beberapa contoh terkait indikasi geografis adalah Batik Pekalongan yang berasal dari Pekalongan, Kopi Arabika Gayo yang berasal dari Aceh, dan Kerajinan Tangan khas Bali yang berasal dari Bali. Untuk memperoleh pelindungan indikasi geografis, pemohon (dalam hal ini lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu, serta pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota) harus mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum melalui DJKI.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan informasi rahasia di bidang teknologi dan/atau bisnis yang bernilai ekonomi, serta dijaga kerahasiaanya. Tidak seperti kekayaan industri lainnya yang harus mengajukan permohonan untuk memperoleh HKI, namun perolehan hak rahasia dagang bisa didapatkan jika informasi terkait rahasia dagang bersifat rahasia, bernilai ekonomi dan/atau berguna untuk memperoleh keuntungan ekonomi, serta dijaga kerahasiaannya melalui berbagai upaya sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Apabila salah satu kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka informasi tersebut tidak termasuk ke dalam kategori “rahasia dagang” yang dilindungi oleh UU Rahasia Dagang. Akibatnya, pemilik rahasia dagang tidak dapat menuntut perlindungan rahasia dagang jika terjadi penggunaan maupun pengungkapan atas informasi rahasia dagang yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“UU DTLST”) menyatakan bahwa hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinal. Penilaian orisinal yang dimaksud adalah berupa desain hasil karya mandiri pendesain dan bukanlah sesuatu yang umum bagi para pendesain. Apabila DTLST bertentangan dengan regulasi yang berlaku di indonesia, mengganggu ketertiban umum, agama, atau kesusilaan, maka DTLST tersebut tidak mendapat perlindungan.
Berdasarkan data yang diperoleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada triwulan III tahun 2024, terlihat bahwa industri manufaktur memberikan kontribusi sebanyak 17,18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini yang menjadikan industri manufaktur masih menjadi tonggak utama perekonomian nasional.
Kontribusi industri manufaktur sebagai penyumbang perekonomian Indonesia tentu tidak terlepas dari pelindungan HKI. Pada konteks ini, dampak positif HKI memiliki peran penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur. Beberapa dampak positif HKI yang bisa dirasakan secara langsung bagi perusahaan diantaranya adalah mendapat perlindungan atas inovasi produk perusahaan sebagai upaya pencegahan terhindar dari tindakan pelanggaran oleh pihak yang tak bertanggung jawab, serta mengoptimalkan nilai bisnis agar tetap mampu bersaing secara sehat dengan kompetitor. Ketika perusahaan telah mengantongi kepemilikan HKI, maka perusahaan tersebut berhak untuk menggunakan sendiri hak tersebut ataupun memberikan hak tersebut kepada pihak lain dengan tujuan memperoleh hak ekonomi.
Langkah strategis bagi perusahaan untuk melindungi inovasi produk sekaligus mendapat perolehan HKI adalah dengan melakukan permohonan HKI ke DJKI (terkecuali rahasia dagang). Oleh karena itu, dampak positif HKI tidak hanya berperan sebagai upaya hukum, namun juga sebagai strategi bisnis untuk mengembangkan keunggulan secara kompetitif dan keberlanjutan perusahaan di bidang industri manufaktur di Indonesia.
Baca juga:
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“UU DTLST”)
Referensi:
- Duduk Perkara BMW Gugat Perusahaan Otomotif Asal China BYD. Hukumonline. (Diakses pada 13 Maret 2025 pukul 14.00 WIB).
- BMW Bongkar Alasan Gugat BYD ke Pengadilan Jakpus, Ternyata karena ini. CNBC Indonesia. (Diakses pada 13 Maret 2025 pukul 14.17 WIB).
- Indikasi Geografis. DJKI. (Diakses pada 14 Maret 2025 pukul 09.40 WIB).
- Fungsi, Manfaat, dan Jenis HKI dalam Perlindungan Produk. SIPLawFirm News. (Diakses pada 14 Maret 2025 pukul 09.50 WIB).
- Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil. Indonesia News. (Diakses pada 14 Maret 2025 pukul 10.00 WIB).