Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di era digital. Dengan semakin banyaknya inovasi di berbagai bidang seperti seni, desain, teknologi, dan media, perlindungan terhadap karya-karya kreatif menjadi semakin penting. Industri ini ditopang oleh ide, kreativitas, dan inovasi yang menjadi aset tak berwujud namun sangat bernilai.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berperan sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap inovasi dan kreativitas, sekaligus memungkinkan monetisasi yang berkelanjutan bagi para pelaku industri kreatif. Perlindungan HKI memainkan peran sebagai alat untuk memperkuat daya saing dan memperkuat posisi pelaku usaha di pasar global.

Peningkatan Nilai Ekonomi dan Daya Saing Global Melalui Perlindungan HKI

HKI merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya intelektual yang diciptakannya. Perlindungan ini memberikan hak sepenuhnya kepada pencipta atau pemegang HKI untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka. Dengan adanya perlindungan HKI, inovator dapat menghindari eksploitasi ilegal dan memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka.

Terdapat 7 (tujuh) jenis kekayaan intelektual yang dilindungi Undang-Undang, di antaranya:

  • Hak Cipta 

Perlindungan terhadap hak cipta di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”). Dalam Pasal 1 ayat (1) UU HC disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Paten

Perlindungan paten diberikan berdasarkan permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). 

  • Rahasia Dagang

Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual. Rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). 

  • Merek 

Dalam setiap industri, tak lepas dari merek yang merupakan ciri pembeda antara suatu produk/jasa dengan yang lainnya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) telah mengatur secara rinci terkait dengan perlindungan atas merek di Indonesia, baik berupa merek dagang, merek jasa, atau pun merek kolektif.

  • Desain Industri

Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”) dijelaskan bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

  • Indikasi Geografis

Melalui Pasal 1 ayat (6) UU MIG, dijelaskan bahwa indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sementara itu, perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di mana pun, atau sejak tanggal penerimaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“UU DTLST”).

Dalam ekonomi kreatif, HKI memungkinkan pelaku industri untuk memperoleh pengakuan hukum atas karya mereka dan memastikan adanya perlindungan terhadap eksploitasi yang tidak sah oleh pihak lain. Di Indonesia, jumlah permohonan HKI mengalami pertumbuhan signifikan, terlihat dari data yang diperoleh DJKI hingga akhir November 2024, tercatat sebanyak 301.571 pengajuan HKI. Perkembangan era digital telah menciptakan peluang luas bagi inovasi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru terkait perlindungan serta potensi pelanggaran HKI.

Selain sebagai mekanisme perlindungan, HKI juga berfungsi sebagai alat monetisasi yang memungkinkan pencipta memperoleh keuntungan dari hasil karya mereka. Tak hanya memberikan perlindungan terhadap karya, namun juga meningkatkan nilai ekonomi dari produk kreatif. Inovasi yang terlindungi dapat dikomersialkan melalui berbagai cara, seperti lisensi atau pun royalti, di mana pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengizinkan pihak lain untuk menggunakan karya mereka dengan kompensasi finansial.

Dalam skala nasional, penguatan sistem HKI mampu mendorong peningkatan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sektor ekonomi kreatif Indonesia menyumbang lebih dari Rp1.100 triliun terhadap PDB nasional pada tahun-tahun terakhir, dan angka ini berpotensi meningkat seiring penguatan sistem HKI.

Lebih jauh lagi, perlindungan HKI menjadi faktor penting dalam menghadapi persaingan global. Produk kreatif Indonesia, seperti batik, kerajinan tangan, film, dan animasi, memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar internasional. Namun, tanpa perlindungan HKI, karya-karya tersebut rentan terhadap pembajakan dan klaim oleh pihak asing.

Peran Pemerintah dalam Mendukung Perlindungan Bisnis Melalui HKI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta lembaga terkait lainnya, memiliki peran krusial dalam menciptakan ekosistem HKI yang kondusif. Dukungan ini mencakup edukasi, fasilitasi pendaftaran, hingga pembentukan regulasi yang pro terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Mengacu pada laman resmi Kemenparekraf, pemerintah menekankan pentingnya pemahaman HKI bagi pelaku industri kreatif. Kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan penyediaan pusat layanan HKI menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan literasi dan aksesibilitas HKI. Lebih lanjut, kolaborasi antar kementerian dan lembaga diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan HKI secara menyeluruh. Penguatan lembaga penegak hukum serta sistem pengadilan yang responsif terhadap pelanggaran HKI juga sangat penting agar pelaku industri kreatif mendapatkan keadilan dan jaminan perlindungan atas karya mereka.

Hak Kekayaan Intelektual adalah fondasi penting bagi pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Perlindungan HKI tidak hanya memberikan rasa aman bagi pencipta, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka peluang monetisasi, dan memperkuat daya saing global. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus terus bersinergi dalam menciptakan ekosistem HKI yang inklusif, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan begitu, Indonesia dapat menjadi kekuatan ekonomi kreatif yang diperhitungkan di dunia.

Baca juga: Dampak Positif HKI untuk Perusahaan

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Pentingnya Kekayaan Intelektual Untuk Lindungi Ide dan Inovasi pada Industri Kreatif. Hukumonline. (Diakses pada 9 April 2025 pukul 08.03 WIB). 
  • Wamenparekraf: Gen Z Berpeluang Besar Bantu Tingkatkan dan Majukan Ekonomi Kreatif. Kemenparekraf. (Diakses pada 9 April 2025 pukul 08.11 WIB). 
  • Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. Kemenparekraf. (Diakses pada 9 April 2025 pukul 08.13 WIB).