Arbitrase merupakan salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak dipilih oleh para pihak yang berkonflik, terutama dalam bidang bisnis dan perdagangan. Kelebihan dari arbitrase adalah sifatnya yang lebih cepat, rahasia dan para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus dalam bidang yang disengketakan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pihak yang terlibat dalam proses arbitrase merasa puas dengan putusan yang dihasilkan. Oleh karena itu, hukum memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase melalui pengadilan.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menjelaskan bahwa pembatalan putusannya hanya dapat diajukan apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu, yaitu:

  1. Palsunya surat atau dokumen yang dijadikan bukti selama pemeriksaan arbitrase; 
  2. Penemuan dokumen baru yang bersifat menentukan dan sebelumnya disembunyikan oleh pihak lawan;
  3. Adanya tipu muslihat dari salah satu pihak yang memengaruhi proses arbitrase.

Baca juga: Upaya Hukum Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

Selain itu, Pasal 71 UU Arbitrase menerangkan bahwa pengajuan pembatalan putusannya harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Adapun untuk mengajukan pembatalan putusan tersebut, pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri yang berwenang yakni pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon Arbitrase (Domisili Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase), dengan tata cara pengajuan pembatalan putusannya sebagai berikut:

Tahapan pengajuan pembatalan putusan adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan secara tertulis yang mencantumkan alasan-alasan pembatalan sesuai dengan Pasal 71 UU Arbitrase;
  2. Permohonan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dimana alasan-alasan tersebut harus didukung dengan bukti-bukti yang relevan;
  3. Pengadilan Negeri akan melakukan pemeriksaan persidangan terhadap permohonan pembatalan, dimana para pihak dapat memberikan keterangan serta bukti tambahan; 
  4. Apabila pengadilan menerima permohonan, maka putusan arbitrase tersebut dinyatakan batal, jika sebaliknya permohonan ditolak, maka putusan arbitrase tetap sah dan mengikat para pihak.

Pembatalan putusan arbitrase adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan arbitrase yang dijatuhkan sebagaimana diatur Pasal 70 UU Arbitrase. Adapun tata cara pembatalan putusannya dilakukan dengan cara adanya pengajuan permohonan pembatalan putusan tersebut secara tertulis yang diajukan kepada Pengadilan Negeri disertai dengan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri. Oleh karenanya, penting bagi para pihak yang terlibat dalam arbitrase untuk memahami dasar hukum serta tata cara yang berlaku guna menghindari resiko pembatalan putusan tersebut.

Baca juga: Perbedaan Pembuktian Arbitrase dan Litigasi