Data berbasis cloud, atau yang dikenal sebagai data cloud, merupakan sistem manajemen data terintegrasi yang mengkonsolidasikan seluruh sumber data, penyimpanan, serta infrastruktur pendukung data dalam sebuah korporasi. Data cloud mampu mengintegrasikan data yang terstruktur, semi-terstruktur, maupun tidak terstruktur, sehingga mempermudah proses penemuan data dan mengurangi tingkat kompleksitas yang ada.
Melalui data cloud, informasi dapat dikumpulkan, diolah, dan diproses dari berbagai sistem sumber, baik yang bersifat lokal maupun berbasis awan, dan disajikan dalam satu platform yang terpusat. Akses terhadap data cloud dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan terdapat koneksi internet dan perangkat yang mendukung, seperti laptop.
Data cloud dijamin keamanannya, tidak dapat dicuri oleh pihak manapun. Akses ke data cloud dilakukan melalui layanan penyimpanan cloud, yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan data dengan cara mentransfernya melalui internet atau jaringan lainnya ke sistem penyimpanan yang dikelola oleh pihak ketiga di luar lokasi.
Bagaimana Cara Kerja Data Cloud?
Data cloud bukan produk yang dapat dibeli secara langsung. Data cloud terdiri dari berbagai komponen dan kemampuan yang memungkinkan untuk menyediakan solusi data yang fleksibel dan dapat diskalakan serta integrasi data. Data cloud dapat dirancang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan tertentu guna membantu mencapai tujuan bisnis.
Baca juga: Pemahaman dan Regulasi Internet of Things di Indonesia
Apa yang Dimaksud Keamanan Data Cloud?
Keamanan cloud merujuk pada serangkaian strategi dan praktik yang dirancang untuk melindungi data serta aplikasi yang disimpan di lingkungan cloud. Dalam keamanan siber, keamanan cloud mencakup area yang sangat luas, dan tidak mungkin untuk mencegah setiap jenis serangan.
Meskipun terdapat risiko, keamanan data cloud menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis keamanan lainnya. Sebagian besar penyedia layanan cloud memiliki sumber daya yang lebih besar untuk menjaga keamanan data perusahaan.
Untuk mengamankan data cloud suatu perusahaan biasanya menggunakan metode Enkripsi. Enkripsi adalah metode mengacak data sehingga hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses informasi tersebut.
Jika seorang penyerang berhasil meretas sistem cloud perusahaan dan menemukan data yang tidak terenkripsi, mereka dapat melakukan berbagai tindakan merugikan, seperti membocorkan, menjual, atau memanfaatkan data tersebut. Namun, jika data perusahaan telah dienkripsi, penyerang hanya akan menemukan data yang tidak dapat digunakan tanpa kunci dekripsi, yang sangat sulit untuk diperoleh.
Baca juga: Hak, Kewajiban dan Sanksi Hukum Penggunaan Biometrik
Regulasi Data Cloud di Indonesia
Di Indonesia perusahaan penyedia jasa mengenal bahwa data cloud diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo 5/2020”). Perusahaan penyedia layanan cloud disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
PSE Lingkup Privat diwajibkan untuk mengurus perizinan sebelum melakukan operasi secara luas dan menyediakan layanan kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”), dimana apabila kita merujuk mengenai perizinan bagi perusahaan penyedia jasa data cloud maka KBLI adalah 63112.
Kita juga perlu mengenal data cloud dari sisi perlindungan data, keamanan informasi, dan keabsahan transaksi elektronik yang mencangkup berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Ketentuan undang-undang ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menggunakan keamanan data Cloud.
Keberadaan penyedia jasa data Cloud dapat memenuhi kebutuhan digital masyarakat yang terus berkembang, namun tetap mengandung risiko. Salah satu risiko tersebut adalah potensi pengguna yang tidak sepenuhnya memahami bagaimana data mereka dikelola dan disimpan.
Baca juga: Implementasi dan Regulasi Teknologi Blockchain di Indonesia
Kesimpulan
Pentingnya perusahaan untuk mengenal data cloud telah menjadi solusi inovatif dalam mengintegrasikan, mengelola, dan mengamankan data di berbagai organisasi. Teknologi ini memungkinkan perusahaan untuk menyimpan data secara efisien dalam satu platform terpusat yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja dengan koneksi internet. Penyedia layanan cloud juga menawarkan perlindungan data melalui berbagai metode keamanan, seperti enkripsi, meskipun masih ada risiko yang perlu diantisipasi.
Baca juga: Kewajiban dan Peraturan Cloud Computing di Indonesia
Sumber Hukum:
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- PP 5/2021
- Permenkominfo 5/2020
Referensi:
- amazon.com, (Diakses pada11 November 2024 pukul 11.00 WIB).
- cloud-google-com, (Diakses pada11 November 2024 pukul 11.14 WIB).
- cloudflare.com, (Diakses pada11 November 2024 pukul 11.56 WIB).
- siplawfirm.id, (Diakses pada11 November 2024 pukul 12.18 WIB).
- legalku.com, (Diakses pada11 November 2024 pukul 12.47 WIB).