Di era globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional, hubungan utang piutang pun tak lagi terbatas pada batas negara suatu wilayah. Individu maupun korporasi kini memiliki aktivitas bisnis lintas negara, sehingga apabila terjadi kondisi financial distress atau kegagalan pembayaran, menyelesaikan konflik antara kreditur dan debitur menjadi semakin kompleks. Konsep cross border insolvency yakni kepailitan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi, kini menjadi fenomena yang tidak terelakkan dalam praktik hukum kepailitan dan PKPU modern. Dalam hal ini, sistem hukum nasional seperti Indonesia dituntut untuk mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik kreditur maupun debitur, meskipun terdapat unsur asing di dalamnya. 

Meski demikian, karakter hukum kepailitan nasional yang berlandaskan prinsip teritorial kerap menemui kendala ketika menangani perkara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi, khususnya dalam hal pelaksanaan eksekusi aset di luar negeri, pengakuan putusan pengadilan asing, serta koordinasi antar otoritas lintas negara. Kondisi ini memunculkan perbincangan penting mengenai kebutuhan untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional yang telah berkembang, seperti UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, agar tercipta mekanisme penyelesaian utang piutang yang lebih adil, efisien, dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pihak terkait.

 

Kerangka hukum Kepailitan di Indonesia sebagai Dasar Penyelesaian Utang Piutang

 

Kerangka hukum utama dalam penyelesaian utang piutang melalui mekanisme Kepailitan dan PKPU di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU K-PKPU). Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur terkait kewajiban utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, baik dalam lingkup nasional maupun yang mengandung unsur asing. Pasal 1 angka (1) UU K-PKPU mendefinisikan kepailitan sebagai:

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang”.  

Definisi ini menegaskan bahwa kepailitan tidak hanya berimplikasi pada hilangnya kewenangan debitur atas harta kekayaannya, tetapi juga menempatkan pengelolaan aset tersebut di bawah rezim hukum publik melalui pengawasan pengadilan.

Lebih lanjut, UU K-PKPU menempatkan kepailitan sebagai mekanisme kolektif (collective proceeding) yang bertujuan untuk melindungi kepentingan seluruh kreditur secara seimbang, serta mencegah tindakan eksekusi individual yang dapat merugikan kreditur lainnya. Dalam hal ini, peran kurator menjadi sentral sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengurus dan membereskan harta pailit guna pelunasan utang debitur sesuai dengan prinsip pari passu pro rata parte.

Meskipun demikian, UU K-PKPU belum mengatur secara eksplisit dan mendalam mengenai kepailitan lintas batas negara (cross-border insolvency). Kendati terdapat beberapa ketentuan yang bersinggungan dengan unsur asing, seperti aturan mengenai harta pailit yang berada di luar wilayah Indonesia yang diatur dalam Pasal 212 UU P-PKPU bahwa:

“Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.”

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan sita umum atau eksekusi terhadap harta debitur yang berada di luar wilayah hukum Indonesia tidak memiliki kekuatan mengikat secara langsung, karena putusan pailit Pengadilan Niaga di Indonesia tidak secara otomatis diakui dan dapat dilaksanakan di yurisdiksi negara lain. Kondisi ini merupakan konsekuensi dari prinsip teritorialitas dan kedaulatan negara, sehingga efektivitas putusan pailit Indonesia terhadap aset debitur di luar negeri sangat bergantung pada hukum negara setempat atau adanya mekanisme pengakuan dan kerja sama internasional.

Dilansir dari laman HukumOnline, keterbatasan pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik cross-border insolvency, terutama ketika debitur memiliki aset dan kreditur di berbagai negara. Penyelesaian kasus kepailitan cross border insolvency yang sebelumnya tidak dibuatkan perjanjian mengenai utang piutang yang meliputi penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: mengikuti proses pengadilan secara umum; menggunakan perjanjian bilateral; melalui hubungan diplomatik; menggunakan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment.

 

Hak Kreditur dan Debitur, serta Tantangan Perlindungan dalam Kepailitan Lintas Negara

 

Dalam kepailitan lintas negara (cross-border insolvency), perlindungan terhadap hak kreditur dan debitur merupakan aspek fundamental yang menentukan keadilan dan efektivitas penyelesaian utang piutang. Perbedaan yurisdiksi, sistem hukum, serta prinsip yang dianut oleh masing-masing negara kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan pemetaan yang jelas mengenai hak para pihak beserta tantangan perlindungannya.

  • Hak Kreditur

Hak kreditur dalam proses kepailitan pada prinsipnya bertujuan untuk menjamin pemenuhan piutang secara adil dan proporsional. Dalam konteks cross-border insolvency, hak-hak tersebut meliputi:

    • Hak untuk mengajukan permohonan pailit atau PKPU, baik secara individual maupun bersama-sama dengan kreditur lain, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam UU K-PKPU.
    • Hak untuk memperoleh pelunasan piutang dari harta pailit, sesuai dengan klasifikasi kedudukannya sebagai kreditur separatis, preferen, atau konkuren berdasarkan prinsip pari passu pro rata parte.
    • Hak untuk berpartisipasi dalam proses kepailitan, termasuk menghadiri rapat kreditur, memberikan suara atas rencana perdamaian, serta mengajukan keberatan terhadap tindakan kurator yang dinilai merugikan kepentingannya.
    • Hak atas perlindungan yang setara dengan kreditur lain, termasuk kreditur lintas negara, agar tidak terjadi pengambilan pelunasan secara sepihak yang dapat merugikan kreditur lainnya.
  • Hak Debitur 

Selain kreditur, debitur juga memiliki hak yang harus dilindungi guna menjamin proses kepailitan berjalan secara adil dan proporsional. Hak-hak debitur dalam cross-border insolvency antara lain:

    • Hak untuk mengajukan PKPU sebagai upaya restrukturisasi utang, guna mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) dan menghindari likuidasi.
    • Hak untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, baik dalam proses kepailitan domestik maupun yang melibatkan yurisdiksi asing.
    • Hak atas kepastian hukum, terutama terkait status aset, kewenangan pengurusan, serta keberlakuan putusan pailit di berbagai negara.
    • Hak untuk terhindar dari proses kepailitan paralel yang berlebihan, yang dapat menimbulkan beban biaya tinggi dan menghambat efektivitas penyelesaian utang.

Dalam kepailitan lintas negara, debitur kerap dihadapkan pada proses hukum yang terpisah-pisah di beberapa negara sekaligus. Tidak adanya mekanisme koordinasi antarnegara membuat posisi debitur menjadi lebih lemah, terutama karena setiap negara memiliki aturan dan cara penanganan kepailitan yang berbeda-beda.

 

Tantangan Perlindungan Hak dalam Kepailitan Lintas Negara

 

Baik kreditur maupun debitur menghadapi tantangan perlindungan hukum yang serupa, terutama akibat belum terharmonisasinya hukum kepailitan nasional dengan rezim kepailitan internasional. Perbedaan prinsip teritorialitas dan universalitas, keterbatasan kerja sama antarnegara, serta belum adanya pengaturan khusus dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia mengenai cross-border insolvency menjadi faktor utama yang menghambat perlindungan hak para pihak secara optimal.

Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kerja sama internasional, serta adopsi prinsip-prinsip hukum kepailitan internasional menjadi langkah strategis untuk menjamin perlindungan hak kreditur dan debitur secara seimbang dalam perkara kepailitan lintas batas negara.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Debitur dalam Kepailitan dan PKPU

 

Problematika Eksekusi Harta Pailit dalam Cross-border insolvency 

 

Permasalahan dalam cross-border insolvency tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas eksekusi harta pailit yang melintasi yurisdiksi suatu negara. Persoalan utama yang kerap muncul berkaitan dengan aspek pengakuan (recognition) dan pelaksanaan (enforcement) putusan kepailitan. Pengakuan pada dasarnya hanya menyangkut penerimaan keberadaan suatu putusan asing, sedangkan pelaksanaan memiliki cakupan yang lebih luas karena berkaitan langsung dengan kewenangan untuk menjalankan dan mengeksekusi putusan tersebut terhadap harta kekayaan debitur.

Masalah hukum kepailitan bisa menjadi jauh lebih rumit ketika aset debitur yang pailit tidak hanya berada di satu negara saja, tetapi tersebar di beberapa negara. Ketika putusan pailit dijatuhkan oleh pengadilan di satu negara, seperti Indonesia, akan ada kesulitan bagi kurator dalam mengelola dan menjual aset yang terletak di luar negara tersebut. 

Tantangan ini semakin besar ketika terjadi persinggungan antara sistem hukum dari beberapa negara, yang sering disebut dengan kepailitan lintas batas negara. Ini terjadi ketika debitur memiliki utang atau aset di lebih dari satu negara, atau ketika proses kepailitan melibatkan pengadilan di lebih dari satu negara. Terkait hal ini, berbagai yurisdiksi hukum negara dapat memiliki aturan yang berbeda mengenai bagaimana aset debitur harus dikelola atau dibagikan kepada kreditur, sehingga prosesnya menjadi lebih rumit dan memerlukan kerja sama antar negara yang terlibat.

Dalam sistem hukum Indonesia, hambatan eksekusi putusan pailit lintas negara secara tegas berkaitan dengan ketentuan dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV”). Pasal 436 RV menyatakan bahwa, “kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, putusan yang diucapkan oleh hakim atau pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di wilayah Negara Republik Indonesia.” Ketentuan ini menegaskan bahwa putusan pengadilan asing pada prinsipnya tidak memiliki kekuatan eksekutorial di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 431 RV mempertegas batasan keberlakuan putusan pengadilan dengan menyatakan bahwa putusan pengadilan Indonesia hanya berlaku dan mempunyai daya eksekusi di dalam wilayah Indonesia serta tidak memiliki daya eksekusi di luar negeri. Sebaliknya, putusan hakim pengadilan asing juga tidak mengikat dan tidak diakui secara langsung di Indonesia. Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa kurator tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi harta debitur yang berada di luar wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia berdasarkan putusan pailit Pengadilan Niaga di Indonesia semata.

Pembatasan tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip teritorialitas yang dianut dalam sistem hukum Indonesia, yang menempatkan kedaulatan negara sebagai asas fundamental. Prinsip ini menghendaki bahwa putusan pengadilan yang ditetapkan di suatu negara tidak dapat secara otomatis dilaksanakan di wilayah negara lain atas kekuatannya sendiri. Dengan demikian, pelaksanaan putusan pengadilan asing di wilayah Indonesia tanpa dasar hukum yang jelas dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap asas kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Prinsip teritorialitas juga berdampak pada ruang lingkup kepailitan itu sendiri. Akibat hukum dari pernyataan pailit, termasuk proses pengurusan dan pengakhiran kepailitan, pada dasarnya terbatas pada wilayah negara tempat pengadilan yang menangani kepailitan tersebut berada. Oleh karena itu, putusan pailit suatu negara hanya mempunyai daya berlaku di negara tempat putusan tersebut dijatuhkan, kecuali ditentukan lain melalui mekanisme pengakuan internasional.

Dalam hal kepailitan yang melibatkan benda tidak bergerak yang terletak di luar negeri, penyelesaiannya tunduk pada ketentuan Hukum Perdata Internasional, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (AB). Pasal tersebut menegaskan bahwa terhadap benda tidak bergerak berlaku hukum negara atau tempat di mana benda tersebut berada (lex rei sitae). Konsekuensinya, pengurusan dan eksekusi atas aset tidak bergerak milik debitur pailit di luar negeri sepenuhnya tunduk pada hukum negara setempat dan berada di luar jangkauan langsung hukum kepailitan Indonesia.

Pada praktiknya, penyelesaian perkara kepailitan lintas batas negara yang sebelumnya tidak diatur dalam perjanjian utang piutang dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme. Pertama, melalui proses pengadilan secara umum, yaitu dengan:

  1. Pertama, mengajukan putusan pailit yang dijatuhkan di suatu negara ke pengadilan negara lain tempat boedel pailit berada untuk dimintakan pengakuan dan pelaksanaan. 
  2. Kedua, melalui perjanjian bilateral antarnegara yang memungkinkan adanya kerja sama dalam pengakuan dan eksekusi putusan kepailitan. 
  3. Ketiga, melalui jalur diplomatik sebagai bentuk kerja sama antarnegara. 
  4. Keempat, dengan mengadopsi instrumen hukum internasional seperti UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment, yang menyediakan kerangka kerja pengakuan putusan dan koordinasi lintas yurisdiksi.

Namun demikian, apabila penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pengadilan umum, proses yang harus ditempuh cenderung lebih kompleks, terutama apabila perkara kepailitan lintas batas negara melibatkan negara-negara yang menganut sistem hukum yang berbeda. Perbedaan hukum, prosedur peradilan, dan kepentingan nasional sering kali menjadi faktor penghambat efektivitas eksekusi harta pailit lintas negara.

Di Indonesia, keberadaan perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara lain menjadi salah satu alternatif yang realistis dalam mengatasi permasalahan eksekusi aset pailit debitur yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia. Hal ini mengingat UU K-PKPU saat ini belum memfasilitasi kewenangan kurator untuk secara langsung menjangkau dan mengeksekusi aset debitur di luar negeri. Oleh karena itu, penguatan kerja sama internasional dan harmonisasi hukum kepailitan menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan efektivitas pemberesan harta pailit dalam perkara cross-border insolvency.***

Baca juga: Perbedaan Kepailitan dan PKPU, Panduan Penting bagi Pelaku Usaha agar Tidak Salah Langkah!

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU K-PKPU).
  • Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV).

Referensi:

  • Cross Border Insolvency, Tantangan dan Arah Baru Hukum Kepailitan Nasional. HukumOnline. (Diakses pada 2 Februari 2026 pukul 10.21 WIB). 
  • Memahami Cross Border Insolvency dalam PKPU dan Pailit. HukumOnline. (Diakses pada 2 Februari 2026 pukul 10.42 WIB). 
  • Cross Border Insolvency dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. SIP Law Firm.  (Diakses pada 2 Februari 2026 pukul 11.33  WIB). 
  • Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Memperoleh Hak-Haknya Atas Putusan Pailit Debitur Terkait Keberadaan Asset Dibetur di Luar Negara/ Cross Border Insolvency (Perbandingan Penyelesaian Asset Debitur Lintas Batas Negara). Jurnal Sosial dan Teknologi (Sostech), Vol 5, No. 4 April 2025. (Diakses pada 2 Februari 2026 pukul 13.02 WIB).