Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pada dasarnya didasari pada perjanjian kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Dalam praktik ketenagakerjaan, sebelum pekerja baru diangkat sebagai karyawan tetap, seringkali terdapat masa percobaan kerja atau yang dikenal dengan istilah probation. Selama masa probation, seorang karyawan akan dievaluasi oleh HRD dan manajer berdasarkan aspek pekerjaan dan keterampilan interpersonal.
Keterampilan interpersonal ini mencangkup aspek tanggung jawab, kemampuan berkomunikasi, pola pikir strategis, produktivitas, kemampuan memecahkan masalah dan lain sebagainya. Penguasaan keterampilan dalam pekerjaan sangat penting bagi etos kerja karyawan dalam berkontribusi kepada perusahaan.
Landasan Hukum Probation
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), memuat ketentuan mengenai masa percobaan (probation). Sebagaimana termuat dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa: “Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan”.
Berdasarkan ketentuan di atas, masa percobaan bagi karyawan hanya diperlakukan terhadap karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau biasa dikenal dengan karyawan dengan status pekerja tetap dengan durasi masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Sedangkan dalam Pasal 81 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan:
- Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Maksud dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam karyawan adalah pekerja dengan status pekerja kontrak. Sehingga, masa percobaan kerja (probation) hanya dapat diterapkan bagi karyawan dengan status pekerja tetap (PKWTT) yang sebelum diputuskan resmi bergabung dalam sebuah perusahaan dengan status karyawan tetap. Sedangkan, untuk karyawan dengan status kontrak (PKWT), masa percobaan kerja tidak dapat dipersyaratkan dan apabila sebuah perusahaan tetap melakukan masa percobaan kerja untuk karyawan kontrak (PKWT), maka masa percobaan kerja tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Baca juga: Panduan Hukum Lengkap tentang Lembur: Hak Pekerja & Kewajiban Pengusaha
Hak dan Kewajiban Pekerja dengan Status Probation
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, bahwa terdapat larangan bagi para pengusaha/perusahaan untuk membayar upah bagi karyawan masa percobaan kerja dibawah upah minimum. Artinya, karyawan yang sedang menjalani masa probation seharusnya tetap menerima upah minimal sesuai dengan batas minimum Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah perusahaan beroperasi. Namun, pada prakteknya sering ditemukan perusahaan hanya membayarkan sekitar 80% (delapan puluh persen) dari total gaji yang seharusnya diterima karyawan. Ketentuan mengenai masa probation wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja. Namun, apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka syarat probation harus disampaikan kepada pekerja dan dituangkan dalam surat pengangkatan. Jika masa probation tidak tercantum dalam perjanjian kerja maupun surat pengangkatan, maka ketentuan tersebut dianggap tidak berlaku.
Kemudian, terdapat hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan bagi karyawan selama masa percobaan kerja (probation). Kewajiban yang harus dijalankan oleh karyawan untuk perusahaan, yaitu mencapai target atau Key Performance Indicator (KPI) yang telah ditentukan perusahaan. Apabila karyawan mampu memenuhi harapan perusahaan, maka peluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap akan terbuka lebar, termasuk bagi mereka yang menunjukkan kinerja terbaik sesuai dengan nilai-nilai perusahaan.
Sebaliknya, apabila karyawan tidak mencapai standar yang ditetapkan, perusahaan memiliki hak untuk tidak melanjutkan hubungan kerja setelah masa percobaan berakhir. Selanjutnya, terhadap hak yang wajib diterima oleh karyawan selama masa percobaan, meliputi:
- Hak atas upah yang layak
Pekerja berhak menerima gaji sesuai kesepakatan dan tidak boleh di bawah standar upah minimum yang berlaku.
- Hak atas waktu kerja
Pekerja berhak memperoleh jam kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja.
- Hak atas jaminan sosial
Perusahaan tetap berkewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, meskipun statusnya belum karyawan tetap.
- Hak atas perlakuan yang adil
Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, masa percobaan kerja (probation) dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia hanya berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu percobaan maksimal tiga bulan, sedangkan adanya larangan probation bagi pekerja dengan status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila tetap diberlakukan bagi pekerja kontrak, maka perjanjian akan batal demi hukum, serta masa kerja tetap dihitung. Selama masa probation, pekerja tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang, meliputi hak atas upah minimal sesuai ketentuan upah minimum, waktu kerja yang wajar, jaminan sosial, serta perlakuan yang adil, sementara kewajibannya adalah memenuhi target kinerja yang ditentukan perusahaan. Oleh karena itu, masa probation bukanlah alat bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, melainkan sarana evaluasi kinerja yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Baca juga: Hak Pekerja dengan Status Pensiun Dini
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Referensi:
- Landasan Hukum Masa Probation. HukumOnline. (Diakses pada tanggal 01 September 2025 pukul 11.10 WIB).
- Apa itu Masa Probation Bagaimana Landasan Hukumnya. Kontrak Hukum. (Diakses pada tanggal 01 September 2025 pukul 11.52 WIB).
- Apakah Probation Boleh Diperpanjang. Perqara. (Diakses pada tanggal 01 September Pukul 11.59 WIB).