Pensiun dini merupakan salah satu skema penghentian hubungan kerja yang dilakukan sebelum pekerja mencapai usia pensiun normal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja. Walaupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”), tidak menyebutkan secara spesifik mengenai pensiun dini, namun hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 sebagaimana telah menambahkan ketentuan Pasal 154A ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Pada praktiknya, pensiun dini dapat terjadi atas dasar sukarela oleh pekerja. Meskipun secara umum dianggap sebagai bagian dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pensiun dini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan perlindungan hak pekerja.
Landasan Hukum Pensiun Dini
Umumnya pensiun dini diartikan sebagai permohonan pemberhentian kerja yang diajukan oleh pekerja lebih awal atas permintaan sendiri sebelum batas usia pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (umumnya dikenal dengan sebutan resign/mengundurkan diri). Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”), menyatakan bahwa per tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun yang semula 56 tahun kini berubah menjadi 57 tahun yang selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia 65 tahun. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa seseorang yang melakukan pengajuan pensiun dini adalah seorang pekerja yang masih berusia produktif dan belum melewati usia yang sebagaimana telah termuat dalam PP 45/2015.
Meskipun tampak serupa dan sama-sama merupakan bentuk pengakhiran hubungan kerja, akan tetapi antara pensiun dini dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki karakteristik yang berbeda. Pensiun dini merupakan jenis pengakhiran hubungan kerja atas dasar tindakan sukarela yang diinginkan pekerja, sementara itu PHK terjadi atas kehendak perusahaan. Berdasarkan Pasal 81 angka 45 UU 6/2023, khususnya pada Pasal 154A ayat (1) huruf i menyatakan bahwa:
“Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- Mengajukan permohonan pengunduran secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.”
Menurut pendapat Juanda Pangaribuan selaku Advokat Spesialisasi Perburuhan dan Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016 yang dikutip dari Hukumonline, usia pensiun di perusahaan swasta tidak harus sama seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Artinya, perusahaan boleh mengatur lain dari itu karena usia pensiun juga bisa disepakati di dalam Perjanjian Kerja Bersama, diatur tersendiri di dalam peraturan perusahaan, atau disepakati antara pekerja dan pengusaha di dalam perjanjian kerja individual.
Maka dari itu, baik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tidak mengatur secara spesifik mengenai batas usia pensiun pada perusahaan swasta karena ketentuan terkait hal tersebut dikembalikan pada kesepakatan yang telah disepakati bersama antara pekerja dengan pengusaha yang didasarkan pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, ataupun Perjanjian Kerja Kerja Bersama.
Mekanisme Pengajuan Pensiun Dini
Dilansir dari Tempo, syarat seseorang mengajukan pensiun meliputi:
- Berusia minimal 40 Tahun;
- Masa kerja minimal 10 Tahun;
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK);
- Melampirkan Akta Kelahiran anak;
- Membuat surat permohonan pensiun;
- Melampirkan surat keterangan status perkawinan;
- Melampirkan surat nikah;
- Melampirkan surat keterangan daftar keluarga;
- Melampirkan pas foto formal ukuran 3×4.
Kemudian, apabila seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Menyerahkan surat permohonan pensiun dini secara tertulis kepada pihak manajemen perusahaan. Surat ini umumnya disertai dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, seperti fotokopi identitas diri, surat perjanjian kerja atau kontrak, serta bukti masa kerja.
- Setelah surat permohonan diajukan, perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap permintaan pensiun dini tersebut. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan ketentuan perusahaan, kebijakan internal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Selanjutnya, pihak perusahaan biasanya akan melakukan diskusi atau konsultasi dengan karyawan yang mengajukan pensiun dini.
- Apabila hasil evaluasi dan diskusi menghasilkan keputusan bahwa permohonan diterima, perusahaan akan mengeluarkan surat resmi berupa persetujuan pensiun dini dan melakukan perhitungan hak-hak finansial yang harus diterima oleh karyawan.
Baca juga: Panduan Hukum Lengkap tentang Lembur: Hak Pekerja & Kewajiban Pengusaha
Hak-Hak Pensiun Dini bagi Pekerja
Pada dasarnya, setiap pekerja diperbolehkan memilih mengajukan pensiun dini (mengundurkan diri) dari pekerjaannya atas kemauan diri sendiri. Apabila seorang pekerja memutuskan untuk melakukan pensiun dini, maka pengusaha wajib membayar uang penggantian dan uang pisah. Sebagaimana termuat dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) yang menjelaskan bahwa apabila pekerja melakukan pensiun dini dan telah memenuhi persyaratan untuk pensiun dini, maka ia berhak atas:
- Uang penggantian hak, berupa bentuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja melakukan pekerjaan, serta ketentuan lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; dan
- Uang pisah, yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dengan demikian, Pensiun dini merupakan bentuk pengunduran diri atas permintaan pekerja sebelum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan. Tidak seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia pensiun, ketentuan mengenai pensiun dini tidak diatur secara tegas dalam undang-undang, sehingga pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Meskipun demikian, dalam hal pensiun dini pekerja tetap memiliki perlindungan hukum terhadap hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan dan kesepakatan kerja yang berlaku.***
Baca juga: Perhitungan Pesangon Pensiun dalam UU Ciptaker
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
Referensi:
- Begini Cara Pensiun Dini Bagi Karyawan Swasta & PNS. Pegadaian (Diakses pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 16.40 WIB).
- Usia Pensiun Diatur Berbeda dari Peraturan Pemerintah, Bolehkah?. Hukumonline (Diakses pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 16.46 WIB).
- Syarat Pensiun Dini Swasta dan Cara Menghitung Pesangon. Tempo (Diakses pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 11.17 WIB).
- Simulasi Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta. Hukumonline (Diakses pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 13.55 WIB).
- Hak Karyawan Pensiun dalam Peraturan Perusahaan Berbeda dengan Peraturan Pemerintah, Mana yang Berlaku?. Hukumonline (Diakses pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 13.56 WIB).