Pensiun adalah tahapan hidup yang dinanti-nanti oleh banyak orang. Ini adalah waktu ketika seseorang bisa menikmati hasil kerja keras selama bertahun-tahun dan menikmati masa pensiun dengan tenang. Di Indonesia, UU Cipta Kerja (atau yang biasa disebut UU Ciptaker) adalah undang-undang yang mengatur berbagai aspek termasuk ketentuan mengenai pesangon pensiun. Dalam artikel ini, kita akan membahas perhitungan pesangon pensiun sesuai dengan ketentuan UU Ciptaker.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I Nomor: Per.02/Men/1993 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun Pasal 2 disebutkan, usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun. Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh Pengusaha setelah mencapai usia 55  (lima puluh lima tahun), maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun.

UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 memutuskan, pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun. Dalam undang-undang ini dijelaskan secara rinci besaran perhitungan pesangon yang akan diterima sesuai dengan masa kerjanya sebagai berikut :

Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Demikian ketentuan besaran uang pensiun sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perhitungan pesangon pensiun dalam UU Ciptaker mengikuti rumus sederhana yang didasarkan pada upah terakhir dan masa kerja. Syarat-syarat pensiun yang harus dipenuhi juga telah diatur dengan jelas dalam undang-undang tersebut. Semua ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan hak yang adil bagi pekerja yang telah memberikan kontribusi selama bertahun-tahun di tempat kerja. Dengan memahami peraturan ini, pekerja dapat merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik dan memastikan bahwa mereka menerima hak yang sesuai saat memasuki tahapan pensiun dalam hidup mereka.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi