Penetapan upah minimum kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur  sebagai kepala daerah dengan syarat tertentu. Pasal 88C Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ayat 1 dan 2 menyebutkan, upah minimum  ditetapkan berdasarkan kondisi  ekonomi dan ketenagakerjaan.

Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi  pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana  dimaksud pada ayat 2 harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4  diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam pasal 88D ayat 1 dituliskan,  upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. Sementara ayat 2 menerangkan, formula perhitungan upah minimum sebagaimana  dimaksud pada ayat 1  memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ayat ini diperjelas dengan ayat 3, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat 1  dan ayat 2 dihitung dengan  menggunakan formula perhitungan upah minimum. Pada ayat 2, Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat variabel  pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Dalam Pasal 88E ayat 1 disebutkan, upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada  perusahaan yang bersangkutan.

Dalam ayat 2 ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B. Pasal 90A menyebutkan, upah diatas upah minimum ditetapkan berdasarkan  kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di  perusahaan. Sementara Pasal 90B ayat 1 menyatakan, ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 88C ayat 1  dan ayat 2 dikecualikan  bagi Usaha Mikro dan Kecil.