Dalam dunia kerja, status karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi salah satu bentuk hubungan kerja yang banyak digunakan oleh perusahaan. PKWT memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dalam mengelola tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan bisnis yang bersifat sementara atau hanya dalam proyek jangka waktu tertentu. Di sisi lain, keberadaan PKWT juga menimbulkan tantangan dalam perlindungan hak-hak pekerja yang bersifat tidak tetap. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan tepat bagaimana regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai sistem kontrak karyawan.

Seiring berjalannya waktu, aturan mengenai karyawan kontrak mengalami beberapa kali perubahan. Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) telah diubah melalui Omnibus Law yang ditindaklanjuti dengan aturan khusus terkait PKWT dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). 

Pembaruan ini mencakup batasan waktu kontrak, persyaratan, serta hak-hak pekerja kontrak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Pemahaman terhadap ketentuan ini sangat krusial, baik bagi perusahaan sebagai pemberi kerja maupun pekerja sebagai penerima kerja agar meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang berdampak pada hubungan industrial.

Dasar Hukum PKWT dan Syarat Sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pasal 81 ayat (12) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) telah mengubah ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sehingga berbunyi:

1. Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu
2. Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
          (a.)Jangka waktu; atau
          (b.)Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

3. Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) telah mengatur terkait dengan aturan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, yakni dalam Pasal 5 ayat (1) yang menjelaskan:

1. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai; atau
b. Pekerjaan yang sementara sifatnya. 

Durasi Maksimal dalam Perpanjangan Kontrak PKWT

PP 35/2021 menjelaskan terkait dengan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Namun, jika pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai saat masa kerja berakhir, Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa PKWT dapat diperpanjang dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

“Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”

Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang tertuang dalam Perjanjian Kerja. Dalam Pasal 9 ayat (2) PP 35/2021 termaktub bahwa kesepakatan para pihak memuat:

  1. Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
  2. Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

Dalam hal pekerjaan waktu tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Namun, jika pekerjaan yang diperjanjikan belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan. 

Poin penting yang harus diketahui oleh Pekerja ataupun Pemberi kerja adalah bahwa perpanjangan PKWT hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan harus dilakukan sebelum kontrak pertama berakhir. Jika kontrak diperpanjang setelah melewati masa berakhirnya kontrak awal, maka dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PP 35/2021.

Hak-hak Karyawan Kontrak

Meskipun statusnya sebagai pekerja kontrak, karyawan PKWT tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum. Berikut adalah beberapa hak utama yang dimiliki oleh karyawan kontrak:

  • Hak atas Upah dan Tunjangan

Karyawan kontrak berhak menerima upah yang layak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan tidak boleh lebih rendah dari standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, mereka juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) jika telah bekerja selama minimal satu bulan.

  • Hak atas Perlindungan Sosial

Karyawan kontrak berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PP 35/2021.

  • Hak atas Lingkungan Kerja yang Nyaman

Setiap pekerja, termasuk karyawan kontrak, berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sesuai dengan standar keselamatan kerja yang diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan.

  • Hak atas Uang Kompensasi

Sesuai dengan PP 35/2021, karyawan kontrak yang telah menyelesaikan masa kerja berhak mendapatkan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja mereka.

  • Hak atas Cuti Tahunan

Jika masa kerja melebihi 12 bulan berturut-turut, pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja.

Regulasi mengenai karyawan kontrak melalui PKWT di Indonesia dirancang untuk menyeimbangkan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Meskipun memberikan keleluasaan bagi pemberi kerja untuk merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek atau musim tertentu, sistem ini tetap mensyaratkan kejelasan perjanjian, batasan waktu, dan perlindungan yang setara bagi para pekerja.

Dalam praktiknya, pelaksanaan PKWT masih sering menimbulkan sengketa akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam memenuhi syarat formalitas perjanjian. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha maupun pekerja untuk memahami ketentuan yang berlaku secara cermat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan. Perlindungan hukum terhadap karyawan kontrak bukan hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang mendukung iklim hubungan industrial yang sehat.***

Daftar Hukum:

Referensi: