Kontrak kerja bukan hanya sekedar formalitas, namun menjadi bagian penting untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan. Karena tanpa perjanjian kerja, perusahaan berpotensi akan menghadapi persoalan hukum, seperti sengketa kerja, tuntutan hukum hingga kerugian financial.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara “tertulis” maupun “lisan”. Pada dasarnya, perjanjian kerja dapat dikatakan sah secara hukum selama tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang dibuat atas dasar:
- Kesepakatan antara kedua belah pihak;
- Kemampuan melakukan perbuatan hukum;
- Terdapat pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontrak karyawan pada prinsipnya mengatur hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Dokumen ini memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk gaji, jam kerja, masa percobaan, dan prosedur pengakhiran hubungan kerja.
Komponen Kontrak Kerja
Dokumen kontrak atau perjanjian kerja karyawan umumnya terdiri dari sejumlah komponen, yaitu:
- Identitas lengkap dan informasi tentang perusahaan dan karyawan;
- Deskripsi atau tugas pekerjaan yang dibebankan kepada karyawan;
- Masa kerja;
- Upah dan Tunjangan;
- Gaji pokok dan tunjangan yang tercantum dalam surat kontrak;
- Jam kerja, cuti, waktu istirahat, dan hak cuti seperti cuti tahunan atau sakit.
Masa pengakhiran hubungan atau masa kerja dapat terjadi jika terjadi kondisi seperti pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau berakhirnya masa kontrak, termasuk hak seperti pesangon.
Manfaat Kontrak Kerja
Keberadaan kontrak kerja memiliki sejumlah manfaat diantaranya:
- Memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak;
- Mengurangi risiko sengketa kerja;
- Menjadi dasar penyelesaian masalah;
- Melindungi kepentingan perusahaan dan karyawan.
Baca juga: Pelindungan Hukum Pekerja Migran di Indonesia
Jenis Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT merupakan jenis kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu dan tercatat pada kontrak, dimana kontrak ini biasanya ditujukan terhadap karyawan tidak tetap atau karyawan kontrak;
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah jenis kontrak yang tidak memiliki jangka waktu tertentu, dan ditujukan terhadap karyawan tetap. Pada jenis kontrak ini maka perusahaan dapat menerapkan masa percobaan untuk jangka waktu maksimal 3 bulan, setelah itu perusahaan wajib membuat surat pengangkatan;
- Kontrak Kerja Paruh Waktu (Part time) atau Freelancer
Jenis pekerjaan ini biasanya memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan dengan pekerja harian. Umumnya pekerja paruh waktu mendapatkan upah sesuai proyek yang dikerjakan berdasarkan kesepakatan bersama; dan
- Outsourcing
Dalam konteks outsourcing, perusahaan menggunakan jasa perusahaan pihak ketiga untuk memperoleh tenaga kerja yang mereka butuhkan.
Jenis kontrak kerja yang berbeda memiliki kondisi yang berbeda pula, seperti dalam hal pemberian kompensasi atau pesangon saat masa kerja berakhir.
Baca juga: Hak Pekerja dalam Proses Evaluasi Kinerja Pegawai
Kesimpulan
Kontrak kerja bukan hanya sekedar formalitas, namun juga merupakan instrumen penting yang melindungi hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Berdasarkan Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, kontrak tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, selama ada kesepakatan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut adanya perjanjian kerja memberikan kepastian hukum yang dapat mengurangi terjadinya sengketa kerja serta menjadi acuan penyelesaian persoalan. Memahami pentingnya kontrak tersebut secara menyeluruh bisa membantu perusahaan menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta memastikan hak karyawan terlindungi.
Baca juga: Regulasi Mengenai Upah Lembur dan Jam Kerja Ekstra
Sumber Hukum:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Referensi:
- pluxee.co.id, (Diakses pada 3 Desember 2024 pukul 15.23 WIB).
- hukumonline.com, (Diakses pada 3 Desember 2024 pukul 15.23 WIB).
- catapa.com, (Diakses pada 3 Desember 2024 pukul 15.23 WIB).