Mengadu nasib di negeri orang menjadi pilihan sulit yang harus diambil sebagian masyarakat Indonesia. Angka penduduk yang besar tak diiringi dengan banyaknya lapangan kerja yang akhirnya membuat sebagian masyarakat harus mencari pekerjaan di negara lain. Di tahun 2022, diperkirakan terdapat sebanyak 9 juta pekerja migran dari Indonesia yang bekerja di luar negeri. Berdasarkan definisi dari International Labour Organization (ILO), pekerja migran adalah seseorang yang akan atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain yang akan bekerja untuk orang lain. Pekerja migran Indonesia memiliki peranan penting dalam perkembangan ekonomi, baik di dalam maupun di luar negeri. Bahkan, jumlah pekerja migran di indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pekerja migran Indonesia dikenal sebagai salah satu penyumbang devisa negara. Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU PPMI”), disebutkan bahwa pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pemerintah menjamin pelindungan pekerja migran dalam pemenuhan haknya baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), terlampir beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6141) diubah sebagai berikut:
Bahwa pada Pasal 1 angka 5 UU PPMI menyebut bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Lebih rinci aturan mengenai pelindungan pekerja migran untuk memperoleh haknya diatur dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, dan angka 8 UU PPMI, yakni:
- Pelindungan sebelum bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan;
- Pelindungan selama bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri;
- Pelindungan setelah bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
Setiap calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia memiliki hak yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a-m UU PPMI, di antaranya:
- Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
- Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
- Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
- Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
- Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja;
- Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
- Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja;
- Memperoleh akses berkomunikasi;
- Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
- Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
- Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal; dam/atau
- Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.
Selain memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi, para pekerja migran Indonesia juga berhak memperoleh jaminan sosial. Menurut Pasal 1 angka 18 UU PPMI, dijelaskan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (“Permenaker Jamsos Pekerja Migran Indonesia”). Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenaker Jamsos Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa jaminan sosial pekerja migran Indonesia dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Jaminan sosial kesehatan; dan
- Jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Syarat Pemotongan Gaji Karyawan Beserta Regulasinya
Nasib kesejahteraan dan keamanan pekerja migran sangat dipengaruhi oleh perusahaan penempatan pekerja migran. Kredibilitas perusahaan penempatan pekerja diperlukan untuk menghindari permasalahan yang dihadapi para pekerja. Pasal 1 angka 9 UU PPMI mengatur bahwa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Sementara pemberi kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia. Pemerintah telah mengatur secara rinci kewajiban yang harus dilakukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, salah satunya wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. Hal ini dilakukan guna menghindari kasus-kasus tak terlindunginya para pekerja migran Indonesia.
Data yang diperoleh dari laporan aduan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migrain, mulai dari permasalahan terlalu lama menetap (overstay) hingga perdagangan manusia. Atas segala permasalahan yang menimpa pekerja migran, pemerintah melakukan pelindungan hukum pekerja migran di Indonesia dengan memberlakukan UU PPMI yang bertujuan untuk menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, serta kemampuan. Selain itu, dengan adanya UU tersebut, diharapkan para pekerja migran Indonesia mendapatkan payung hukum dan terlindungi dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, atau pun perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.
Baca juga: BUMN Hingga Swasta Wajib Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU PPMI”).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (“Permenaker Jamsos Pekerja Migran Indonesia”).
Referensi:
- Regulasi dan Upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kompas.id. (Diakses pada 27 Agustus 2024 11.40 WIB).
- Statistik Perlindungan dan Penempatan. BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Diakses pada 27 Agustus 2024 13.25 WIB).