Penegakan pembayaran hak pekerja masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Hal ini dikarenakan pelaksanaan aturan terkait pemberian hak pekerja secara tak hanya mengacu pada aturan pemerintah, namun juga peraturan tiap-tiap perusahaan. Tiap perusahaan pun memiliki aturan yang berbeda terkait pemberian hak, termasuk upah lembur dan jam kerja ekstra. Meski begitu, pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai perlindungan upah bagi pekerja. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), dalam Pasal 39 disebutkan bahwa upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, pada istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada pekerja/butuh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) menyebut upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur. Kebijakan pengupahan terkait upah kerja lembur ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi manusia. Waktu lembur yang dimaksud pun telah diatur dalam Pasal 1 angka 7 PP 35/2021 bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (minggu) untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Regulasi terkait jumlah waktu kerja para pekerja di Indonesia pun secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Pada Pasal 77 ayat (2) menyebut bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Tiap pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya melebihi jumlah waktu di atas pun harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan b, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

  1. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Sementara dalam Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 disebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) PP 35/2021, mengatur bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

  1. Membayar upah kerja lembur;
  2. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
  3. Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.

Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021, wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:

  1. Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam; dan
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

Perhitungan upah kerja didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100% (seratus persen) dari upah. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan upah. 

Terkait upah lembur, dalam UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pemberi kerja wajib memberikan kompensasi atas ekstra waktu pekerja yang digunakan untuk bekerja. Tercantum dalam Pasal 78 ayat (2) UU Cipta Kerja bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jika sebuah perusahaan tidak memberikan kompensasi atas jam kerja ekstra yang dilakukan pekerjanya, maka akan timbul perselisihan hak karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan dalam pelaksanaan atau penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Perlindungan Hukum dalam Kasus Diskriminasi di Tempat Kerja

 Daftar Hukum: