Kemajuan zaman membuat masyarakat semakin menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan inklusivitas, baik dalam lingkup sosial, pendidikan, atau pun dalam dunia kerja. Diskriminasi dalam bentuk apapun menjadi masalah yang serius di berbagai aspek kehidupan, salah satu yang kerap terjadi adalah diskriminasi di tempat kerja. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) disebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Sementara Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi Dalam Hal pekerjaan dan Jabatan yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan) (“UU 21/1999”) dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b dijelaskan bahwa istilah diskriminasi meliputi:

  1. Setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.
  2. Pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerjaan, jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai. 

Baca juga: Syarat Pemotongan Gaji Karyawan Beserta Regulasinya

Sejumlah polemik di tempat kerja seperti diskriminasi gender, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, diskriminasi ras, hingga diskriminasi usia masih menanti jalan keluar. Padahal, aturan terkait larangan diskriminasi di tempat kerja telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha. Pemerintah Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang melindungi pekerja dari praktik diskriminasi. 

Aturan yang mengikat terkait kesempatan dan perlakuan yang sama demi menghindari bentuk-bentuk diskriminasi di tempat kerja diatur dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yakni setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Namun pada praktiknya, usia masih menjadi salah satu faktor pertimbangan penting dalam merekrut tenaga kerja di Indonesia. Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan diskriminasi usia, sebab akan mengurangi kesempatan bekerja bagi sejumlah masyarakat. Kebijakan pemerintah dalam melindungi tenaga kerja untuk mendapatkan kesamaan hak pun diatur secara jelas dalam Pasal 6 UU Ketenagakerjaan yang menyebut setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. 

Lebih lanjut, pemerintah pun telah memberikan rambu-rambu aturan kepada pemberi kerja untuk menghindari adanya bentuk diskriminasi di tempat kerja. Dalam Pasal 32 UU Ketenagakerjaan diatur mengenai larangan diskriminasi dalam aturan penempatan kerja, di antaranya:

  1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi;
  2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum;
  3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Baca juga: BUMN Hingga Swasta Wajib Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Berbagai regulasi tersebut melarang bentuk-bentuk diskriminasi terhadap pekerja atas dasar ras, warna rambut, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, atau asal usul keturunan. Diskriminasi tersebut dapat berupa penolakan untuk memberikan pekerjaan, perbedaan upah, perbedaan perlakuan dalam pelatihan dan pengembangan, serta perbedaan dalam peningkatan jenjang karier. Bahkan, diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, disebutkan setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya. Terdapat aturan mengenai kesamaan hak para pekerja untuk mengikuti pelatihan demi menghindari diskriminasi di tempat kerja. 

Selain itu, upaya pemerintah dalam menciptakan ruang yang inklusif dan bebas diskriminasi juga terlihat dari adanya regulasi bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan kesamaan hak tanpa pandang bulu. Diatur dalam Pasal 38 ayat (2) UU HAM, setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Larangan keras mengenai bentuk diskriminasi gender juga tertera dalam Pasal 38 ayat (3) yang menyebut bahwa setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama. 

Dari berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah memperlihatkan bahwa perlindungan hukum telah disediakan bagi tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja dan upaya pemberantasan berbagai bentuk diskriminasi menjadi komponen penting dalam dunia kerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman bagi setiap individu dan mewujudkan kehidupan yang bebas diskriminasi.

Baca juga: Larangan PHK Saat Cuti Melahirkan dan Wajib Mendapat Upah, Begini Ketentuannya!

 Daftar Hukum:

Referensi: