Tingkat kecelakaan di Indonesia tercatat cukup tinggi. Menurut laporan sejak tanggal 1 Januari hingga 17 Februari 2022, terdapat 15.265 kasus kecelakaan. Untuk memudahkan investigasi terhadap kecelakaan dan guna mengurangi tingkat kecelakaan di Indonesia, Presiden membentuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Pada tanggal 15 Juli 2022, Presiden menetapkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari tugas, fungsi, dan kedudukan organisasi KNKT.

Pengertian KNKT

KNKT adalah sebuah institusi independen yang tugasnya melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Investigasi ini dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data secara sistematis dan objektif agar kasus kecelakaan yang sama dapat dihindari.

KNKT adalah organisasi yang dipimpin oleh seorang ketua yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Ketentuan-ketentuan mengenai struktur keorganisasian, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan dari organisasi juga diatur dalam Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2022

Fungsi KNKT

Berdasarkan pasal 4 Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2022, KNKT menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 

  1. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/ organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/ atau pihak lain.
  2. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi.
  3. penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
  4. pemberian dan/ atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi kecelakaan transportasi.
  5. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi
  6. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi.
  7. penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Pendanaan

Perpres Nomor 102 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah dapat mengawasi penegakan hukum yang tepat pada pelaku maupun korban yang terlibat dalam kecelakaan transportasi melalui KNKT.

Baca juga:

Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Aturan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Diubah