Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada 29 November 2019.

Aturan ini dibuat demi meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Secara garis besar, disebutkan beberapa manfaat JKK dan JKM. Manfaat JKK yang dimaksud merupakan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

  1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
  2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
  4. perawatan intensif;
  5. penunjang diagnostik;
  6. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
  7. pelayanan khusus;
  8. alat kesehatan dan implan;
  9. jasa dokter/medis;
  10. operasi;
  11. pelayanan darah;
  12. rehabilitasi medik;
  13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
  14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja;

Selain pelayanan kesehatan, peserta JKK juga berhak mendapatkan santunan uang berupa:

  1. penggantian biaya transportasi terdiri atas:
    biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan/atau
    b. biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja;
  2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
  3. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
  4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
  5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
  6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
  7. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata; dan/atau
  8. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.

Adapun manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:

  1. santunan sekaligus Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
  2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
  3. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta; dan
  4. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.