Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 3 Januari 2022. Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/ atau lingkungan. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun (2021 sampai 2040).

RUNK LLAJ memuat visi dan misi, sasaran, kebijakan, strategi, dan Program Nasional KLLAJ. Penyusunan RUNK LLAJ memperhatikan:

  1. Rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  2. Rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  3. Perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
  4. Tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s).

RUNK LLAJ dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ. Program Nasional KLLAJ terdiri atas 5 (lima) pilar yang meliputi:

  1. Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan;
  2. Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;
  3. Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
  4. Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
  5. Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan.

Untuk menjalankan RUNK LLAJ, pemerintah juga menyusun Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ). RAK LLAJ disusun dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  3. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara evaluasi RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri.

Baca juga: Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)