Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024. Aturan ini mengatur delapan aspek seperti sasaran pembangunan, fokus pengembangan, tahapan capaian pembangunan, pengembangan sumber daya, pengembangan sarana dan prasarana, pemberdayaan, pengembangan perwilayahan industri dan fasilitas fiskal dan nonfiskal.
Pengertian KIN 2020-2024
Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2020-2024 merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap II Tahun 2O2O-2O24 yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035. KIN 2020-2024 ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun.
KIN 2020-2024 dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri yang disusun untuk jangka waktu satu tahun. Rencana ini disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait. Selain menyusun, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian juga menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Industri.
Dalam pelaksanaannya, Rencana Kerja Pembangunan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Fokus KIN 2020-2024
Fokus KIN tahun 2020-2024 adalah untuk mencapai tiga aspirasi dalam Making Indonesia 4.0 serta implementasi tahap kedua dalam RIPIN 2015-2035. Industri yang menjadi prioritas utama dari KIN 2020-2024 adalah industri pangan; farmasi, kosmetik dan alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki; aneka industri alat transportasi, elektronika dan telematika/ICT; pembangkit energi; barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri; hulu agro; logam dasar dan bahan galian bukan logam; serta kimia dasar berbasis migas dan batubara.
Baca Juga:
The Organization of Industrial Sector (Government Regulation Number 28 of 2021)
Menteri Perindustrian Terbitkan Keputusan Mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah