Sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya di sektor perindustrian, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (PP 28/2021). Beberapa ketentuan dalam PP 28/2021 terkait penyelenggaraan bidang perindustrian sebagai berikut:

 

Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

Perusahaan harus menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Bahan-bahan tersebut paling sedikit meliputi:[1]

  1. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari alam;
  2. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produksi;
  3. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping; dan
  4. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang.

Dalam menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penoling, Perusahaan Industri harus mengutamakan bahan yang berasal dari dalam negeri.[2]  Jaminan ketersediaan dari dalam negeri dilakukan melalui:[3]

  1. pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
  2. pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong alternatif; dan
  3. pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam.

Untuk memastikan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Produksi, Pemerintah Pusat juga dapat melakukan:[4]

  1. Melarang atau membatasi ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan
  2. Memberi kemudahan impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dengan ketentuan:
  3. tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri; dan/atau
  4. ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan/atau standar mutu.
  5. dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
  6. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil impor dilarang untuk dijual atau dipindahtangankan, kecuali dalam hal tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

 

Lembaga Penilaian Kesesuaian (Pasal 38 PP 28/2021);

Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata cara dilakukan oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri. Lembaga tersebut terdiri atas:

  1. lembaga sertifikasi produk;
  2. laboratorium uji; dan
  3. lembaga inspeksi..
  4. Ketiganya harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri jasa sertifikasi (bagi huruf a), perizinan berusaha di bidang industry jasa pengujian laboratorium (bagi poin b), dan perizinan berusaha di bidang indsutri jasa inspeksi periodic yang efektif (bagi poin c). Selain itu ketiganya juga harus memiliki laboratorium uji yang terakreditasi, telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai, dan berdomisili di Indonesia;

 

Industri Strategis;

Negara menguasai industry strategis yang terdiri atas industry yang:[5]

  1. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
  2. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
  3. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.

 

Negara juga melakukan pengendalian melalui pengaturan-pengaturan seperti:

  1. Pengaturan mengenai kepemilikan[6]

Pengaturan kepemilikan Industri Strategis dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:

  1. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
  2. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
  3. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Penetapan kebijakan[7]

Negara memberikan fasilitas berupa fasilitas fiskal dan nonfiskal kepada Industri Strategis yang melakukan:

  1. pendalaman struktur;
  2. penelitian dan pengembangan teknologi;
  3. pengujian dan sertifikasi; atau
  4. restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.

 

  1. Pengaturan Perizinan Berusaha[8]

Perizinan berusaha untuk Industri Strategis diberikan oleh Pemerintah Pusat dan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan perizinan berbasi risiko.

 

  1. Pengaturan produksi, distribusi, dan harga[9]

Pengaturan produksi, distribusi, dan harga dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk. Hal ini dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.

 

  1. Pengawasan[10]

Pengawasan dilakukan oleh Menteri paling sedikit atas:

  1. penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional; dan
  2. produksi, distribusi, dan harga produk.

Tindakan pengawasan dilaksanakan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan kebijakan, legalitas perizinan berusaha, kegiatan produksi, distribusi, dan penerapan harga produk.

 

Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Industri;

Melalui PP 28/2021, masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri. Masyarakat yang dimaksud adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang berbadan hukum yang didirikan oleh WNI dan berdomisili di Indonesia sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan industry nasional.[11]

Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:[12]

  1. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
  2. penyampaian informasi dan/atau laporan,

yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

 

 

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

 

 

 

[1] Pasal 3 PP 28/2021

[2] Pasal 5 PP 28/2021

[3] Pasal 8 PP 28/2021

[4] Pasal 7, Pasal 10 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 PP 28/2021

[5] Pasal 60 ayat (1-2) PP 28/2021

[6] Pasal 61 PP 28/2021

[7] Pasal 62 PP 28/2021

[8] Pasal 63 PP 28/2021

[9] Pasal 64-65 PP 28/2021

[10] Pasal 66 PP 28/2021

[11] Pasal 67 PP 28/2021

[12] Pasal 69 PP 28/2021