Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021 pada 26 Februari 2021.

Terdapat sembilan keputusan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 ini, yakni:

  1. Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
  2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh person).
  3. Perusahaan Industri yang memproduksi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika:
    rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk tahun 2021; dan
    b. surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  4. Rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA disusun dengan berpedoman pada rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  5. Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib menyampaikan:
  6. faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah; dan
    c. kinerja penjualan triwulan, kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika
  7. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT.
  8. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen.
  9. Dalam hal berdasarkan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika mengusulkan:
    pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    b. penghapusan kendaraan bermotor dari Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  10. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya periode Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.