Ekspor merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian suatu negara. Untuk mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas dan insentif bagi para pelaku usaha untuk mengurangi hambatan, menurunkan biaya, dan meningkatkan kemampuan eksportir dalam memenuhi standar dan kebutuhan pasar global.

Kebijakan insentif ekspor seperti pembebasan/pengurangan pajak, keringanan biaya ekspor dan keleluasaan pada pendanaan diharapkan mendorong eksportir mengembangkan pasar ekspor, meningkatkan kinerja ekspor Indonesia dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Kebijakan insentif ekspor ini juga menjadi cara pemerintah untuk mendorong stabilitas nilai tukar rupiah di Tanah Air. 

Terdapat 2 jenis insentif ekspor yang diberikan kepada para eksportir yakni insentif fiskal dan non-fiskal.

Insentif Fiskal

  • Pembebasan Pajak Ekspor

Pembebasan pajak ekspor merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada eksportir dengan cara membebaskan pajak yang biasanya dikenakan pada produk ekspor. Pembebasan pajak tersebut bisa dilakukan dengan cara penghapusan pajak sebagian atau seluruhnya, sehingga harga produk ekspor menjadi lebih murah dan dapat bersaing di pasar internasional.

  • Pengurangan Pajak Ekspor

Pemerintah Indonesia memberikan potongan harga pada pajak yang biasanya dikenakan pada produk ekspor. Dengan adanya pengurangan pajak, eksportir dapat menawarkan harga yang sesuai di pasar internasional.

  • Keringanan Biaya Ekspor

Dalam rangka mendukung kegiatan ekspor, pemerintah juga memberikan keringanan biaya kepada para eksportir. Keringanan biaya tersebut dapat berupa potongan harga pada biaya transportasi. Dengan keringanan biaya ekspor yang diberikan, eksportir diharapkan dapat menghemat biaya dan meningkatkan keuntungan yang dihasilkan.

  • Fasilitas Pendanaan

Fasilitas pendanaan ialah insentif yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada eksportir dengan cara memberikan akses ke fasilitas pendanaan yang mudah, yakni berupa kredit ekspor atau pembiayaan ekspor. Hal ini bertujuan agar para eksportir bisa mengembangkan sayap bisnisnya di mancanegara.

  • Pembebasan atau Pengurangan Bea Masuk

Para eksportir bisa mendapatkan keuntungan pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk bahan baku dan barang modal yang digunakan untuk produksi barang ekspor.

Baca Juga: Tingkatkan Pembangunan Perekonomian, Pemerintah Permudah Aturan Cukai

Insentif Non-Fiskal

  • Kredit Ekspor

Yakni penyediaan fasilitas kredit dengan bunga rendah atau subsidi bunga untuk mendukung pembiayaan produksi barang yang akan diekspor.

  • Asuransi Ekspor

Penyediaan asuransi yang melindungi eksportir dari risiko komersial dan politik yang mungkin terjadi dalam proses ekspor.

  • Subsidi Promosi Ekspor

Dukungan finansial untuk biaya promosi dan partisipasi dalam pameran internasional, misi dagang, dan kegiatan pemasaran lainnya.

  • Pelatihan dan Pendidikan

Program untuk meningkatkan kemampuan eksportir dalam memahami pasar internasional, standar kualitas, dan regulasi ekspor.

Baca Juga: Mengenal Pita Cukai Tembakau dan Cara Cek Keasliannya

Kebijakan mengenai insentif ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Disebutkan bahwa untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan. 

Insentif ekspor juga diatur dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah oleh Pasal 46 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang menjelaskan dukungan dalam bentuk fasilitasi perdagangan ekspor, termasuk informasi pasar, promosi, dan penyederhanaan prosedur ekspor.

Namun, penting untuk para eksportir mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif ekspor ini, antara lain:

  1. Melakukan ekspor barang yang telah ditetapkan oleh pemerintah
  2. Memiliki dokumen ekspor yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Memiliki izin ekspor yang sah
  4. Melaporkan hasil ekspor secara berkala
  5. Memenuhi ketentuan kualitas dan standar produk yang ditetapkan oleh pasar internasional

Insentif ekspor memberikan berbagai keuntungan bagi negara, mulai dari peningkatan devisa dan pertumbuhan ekonomi hingga diversifikasi ekonomi dan penguatan industri lokal. Dengan memanfaatkan insentif ini secara strategis, negara dapat mencapai stabilitas ekonomi yang lebih besar dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. 

Baca Juga: Mengenal Jasa Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK)

 Sumber :

  • PP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau  Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia