Era perdagangan bebas memungkinkan sebuah negara melakukan kegiatan baik ekspor dan impor. Salah satu aktivitas perdagangan internasional yang penting karena berpotensi mendatangkan devisa bagi sebuah negara adalah ekspor. Pemasukan Indonesia dari ekspor menurut laporan BPS pada Januari–Desember 2023 mencapai US$258,82 miliar atau turun 11,33 persen dibanding periode yang sama tahun 2022.
Meskipun kegiatan ekspor menjadi primadona bagi pemasukan kas negara namun mekanisme perdagangan antarnegara ini cukup kompleks karena terkait dengan persiapan dokumen mengingat regulasi yang berbeda di setiap negara. Dalam kegiatan ekspor dan impor keberadaan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) menjadi penting.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (Permenkeu Registrasi Kepabeanan), PPJK merupakan badan usaha yang melaksanakan seluruh kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban kepabeanan untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Sejak efektif dilakukan integrasi sistem data NPWP dengan NIK dan NP-PPJK pada 1 Maret 2017, NIK dan NP-PPJK dinyatakan dihapus dan diganti dengan NPWP. PPJK yang termasuk ke dalam pengguna jasa kepabean. Apabila ingin melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan data agar mendapat akses kepabeanan.
Data yang diperlukan untuk melakukan registrasi kepabeanan bagi PPJK paling sedikit meliputi: NIB, NPWP, identitas dan alamat badan usaha, identitas dan alamat penanggung jawab, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), legalitas badan usaha, jumlah modal, serta jumlah tenaga kerja indonesia atau asing. Data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PPJK melakukan aktivitas jasa kepabeanan berdasarkan landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
Pada penelitian yang telah dilakukan Yulinda Ratnasari dalam bentuk Tesis yang dipublikasikan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, PPJK memiliki beberapa tugas dalam urusan kepabeanan, di antaranya:
- Membayar pungutan negara bukan pajak (PNBP), bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak terkait proses impor
- Membuat pemberitahuan pabean, meliputi: mengisi dokumen pemberitahuan pabean; memberi informasi terkait nilai pabean; memberi informasi jumlah dan jenis barang; menginformasi tarif barang ekspor dan impor secara rinci; menghitung bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak pada proses impor; melengkapi dokumen pelengkap pabean dan dokumen sebagai syarat ekspor maupun impor
- Mengawasi arus dokumen di kantor pabean
- Menyerahkan barang ekspor dan impor untuk diperiksa secara fisik oleh pejabat pabean, serta memantau proses pemeriksaan jika barang impor harus diperiksa
- Mengurus kas pengeluaran dan pemasukan barang dari kawasan pabean
Pada Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Peraturan DJBC) dijelaskan, pemenuhan kewajiban pabean terhadap bea masuk, cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dilakukan dengan tiga cara yakni, pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI berdasarkan kode billing yang dikeluarkan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP), penyerahan jaminan sesuai Nota Permintaan Jaminan (NPJ) dan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dan penyerahan jaminan yang disesuaikan dengan kode billing dan NPJ.
Keberadaan PPJK membantu memudahkan proses pengurusan perizinan dan kelengkapan dokumen ekspor dan impor serta menjadi wakil pengurusan terkait jasa kepabeanan bagi pengusaha yang tidak memiliki izin impor maupun ekspor. Keuntungan menggunakan jasa PPJK adalah memudahkan perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor maupun ekspor serta meminimalisir risiko terhadap hal yang tidak diinginkan pada kegiatan kepabeanan.
Baca Juga: Mengenal Pita Cukai Tembakau dan Cara Cek Keasliannya
Sumber:
- Di Balik Penghapusan NIK dan Nomor Pokok PPJK (Artikel)
- Ekspor Desember 2023 mencapai US$22,41 miliar, naik 1,89 persen dibanding November 2023 dan Impor Desember 2023 senilai US$19,11 miliar, turun 2,45 persen dibanding November 2023 – Badan Pusat Statistik Indonesia (bps.go.id)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/137074/pmk-no-219pmk042019
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai:
- https://jdih.kemenkeu.go.id/download/8d677116-7f1d-453e-98f5-e1a43c774dd3/PER-2_BC_2023.pdf
Proses Administrasi Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (Tesis)