Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia memiliki berbagai sumber hukum untuk mengatur perilaku warga negaranya, diantaranya adalah hukum pidana dan hukum perdata.

Hukum pidana dan hukum perdata adalah konsep hukum yang populer dan dikenal oleh masyarakat lantaran kedua hukum ini berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari. Sayangnya, pemahaman masyarakat tentang kedua jenis hukum kurang mendalam, hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan pengetahuan hukum itu sendiri.

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata secara ringkas agar mudah dipahami.

Hukum Pidana

Hukum pidana mengatur hubungan antara individu dan negara terkait pelanggaran terhadap peraturan yang dilarang, disertai ancaman sanksi tertentu. Menurut Christine S.T.Kansil S.H., M.Hum. dalam bukunya ‘Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia’ (hal. 257), hukum pidana mengatur pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum, di mana pelanggar diancam dengan hukuman yang berupa penderitaan atau siksaan.

Hukum Perdata

Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu yang satu dengan yang lainnya, fokus utamanya adalah pada kepentingan personal atau individu. Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya ‘Pokok-Pokok Hukum Perdata’ (hal. 9), menyebutkan bahwa hukum perdata dalam arti luas mencakup semua hukum privat materiil, yaitu hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.

Secara teori, perkara perdata dapat dibedakan menjadi dua jenis:

  1. Perkara yang Mengandung Sengketa: 

Perkara ini terdapat kepentingan atau hak yang dipertentangkan antara pihak-pihak yang berkonflik. Tugas hakim dalam hal ini adalah menyelesaikan sengketa secara adil pada apa yang dikemukakan dan diminta para pihak, sehingga menghasilkan putusan yang adil. 

Dalam sengketa, terdapat dua pihak yang saling berhadapan, yaitu “Penggugat” dan “Tergugat”. Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan dengan kepentingan yang cukup, sedangkan Tergugat adalah pihak yang digugat.

  1. Perkara yang Tidak Mengandung Sengketa: 

Jenis perkara ini tidak melibatkan perselisihan di antara para pihak. Tugas hakim dalam hal ini termasuk dalam “jurisdictio volunteria”, yaitu memeriksa perkara yang bersifat administratif dan mengeluarkan penetapan hakim tanpa adanya perselisihan. Dalam perkara ini hanya ada satu pihak, yaitu “Pemohon”, yang meminta hakim untuk menetapkan sesuatu tanpa adanya sengketa.

Baca Juga: Inilah Tips Untuk Terhindar Dari Wanprestasi

Sumber Hukum Perdata

Hukum acara perdata di Indonesia saat ini merupakan campuran dari hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem hukum, baik perdata maupun pidana, berasal dari hukum Eropa Kontinental, terutama Belanda, sebagai akibat dari sejarah kolonial Indonesia. 

Sumber hukum perdata secara formil terdiri dari beberapa elemen, yaitu:

  • Undang-undang
  • Perjanjian antarnegara
  • Kebiasaan
  • Doktrin
  • Yurisprudensi

Selain itu, dalam hukum acara perdata terdapat asas-asas hukum, yang merupakan ide-ide dasar sistem hukum yang diatur dalam undang-undang, peraturan, dan penilaian. Asas hukum adalah landasan yang mendasari semua pendapat dan pemikiran hukum, berfungsi sebagai dasar, bukan sekadar aturan tertulis.

Baca Juga: Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata: Definisi, Unsur, dan Ganti Rugi

Kesimpulan

Indonesia, sebagai negara hukum, mengatur perilaku warganya melalui berbagai jenis hukum, termasuk hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana fokus pada pengaturan pelanggaran terhadap tata tertib masyarakat dengan ancaman sanksi, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antar individu dengan fokus pada kepentingan personal. 

Dalam praktiknya, perkara perdata dapat dibedakan menjadi perkara yang mengandung sengketa dan perkara yang tidak mengandung sengketa. Sumber hukum perdata di Indonesia terdiri dari campuran hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sumber-sumber hukum ini mencakup undang-undang, perjanjian antarnegara, kebiasaan, doktrin, dan yurisprudensi, serta asas-asas hukum yang mendasari sistem hukum. 

Baca Juga: Jenis, Sifat, dan Asas Dalam Amar Putusan Perdata

Referensi: 

Sumber Hukum:

  • UUD 1945
  • Perjanjian antarnegara
  • Yurisprudensi