SIP LAW FIRM
SIP Law Firm menyediakan solusi hukum premium bagi klien lokal maupun global. Berkantor pusat di Jakarta, kantor hukum kami memiliki dua kantor perwakilan di Yogyakarta dan Surabaya, dan berafiliasi dengan organisasi hukum di luar negeri seperti di Hong Kong, Inggris, Malaysia dan Tiongkok. Jaringan khusus ini menjadikan kami memiliki pemahaman yang mendalam dan jangkauan luas yang terbukti efektif dalam memberikan layanan untuk klien di berbagai sektor. Selain itu, kami juga mampu mengkombinasikan sumber daya lokal dan internasional serta keahlian sektoral untuk memberikan layanan hukum, khususnya untuk klien yang banyak melakukan transaksi bisnis internasional.

SIP R

Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal penting yang perlu dilakukan untuk melindungi aset hasil karya dan bisnis non-material. Oleh karena itu, kebutuhan akan perlindungan HAKI berkembang pesat selama beberapa tahun belakangan ini di Indonesia dan di luar negeri, khususnya dalam sektor ekonomi kreatif. Sebagai konsultan hukum yang mendedikasikan diri kepada sektor HAKI, SIPR memenuhi kebutuhan perlindungan HAKI secara menyeluruh untuk kepentingan personal dan/atau bisnis.