Pada tanggal 16 Oktober mendatang seluruh dunia akan memperingati Hari Pangan Sedunia atau World Food Day. Hari Pangan Sedunia muncul pada Konferensi Food and Agriculture Organization (FAO) ke-20 pada November 1976 di Roma. Di pertemuan tersebut para anggota FAO yang terdiri dari 150 negara termasuk Indonesia mencetuskan Resolusi Nomor 179 mengenai World Food Day serta menyepakati Hari Pangan Sedunia yang jatuh pada tanggal, 16 Oktober. Dipilihnya tanggal tersebut karena bertepatan dengan tanggal berdirinya FAO. 

Tujuan dari Peringatan Hari Pangan Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat internasional akan pentingnya penanganan masalah pangan baik pada skala dunia, regional, dan nasional. Upaya ini dilakukan karena pangan merupakan komoditas penting dan strategis bagi Indonesia yang harus dipenuhi oleh Pemerintah seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan). 

Undang-undang tersebut memberikan amanat kepada Pemerintah bahwa masyarakat berhak memperoleh pangan yang bermutu, aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli mereka.

Hubungan Produsen dan Distributor dalam Ekosistem Pangan

Mata rantai penting dalam sektor distribusi pangan telah menghubungkan kedua pelaku pasar, yakni produsen dan distributor. Tugas produsen adalah menghasilkan pangan, sementara distributor memastikan pangan tersebut sampai ke tangan konsumen. Hubungan sinergis antara keduanya sangat krusial dalam menjaga ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Produsen juga dapat disebut perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan yang dibuat sesuai dengan permintaan pasar. Sementara distributor berperan menjadi jembatan penghubung antara produsen dan konsumen. Keduanya merupakan entitas terpisah dan memiliki peran masing-masing dalam melayani konsumen. Di era digital saat ini, distribusi semakin berkembang dengan hadirnya layanan pengiriman makanan secara online dengan mengandalkan platform digital. 

Baca juga: Dampak dan Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Tren Baru dalam Distribusi Pangan

Seiring perkembangan dan perubahan preferensi konsumen yang ingin mengakses sebuah produk, pihak produsen bisa juga merangkap menjadi distributor untuk memenuhi kebutuhan layanan barang/jasa. Strategi ini memungkinkan produsen mengontrol seluruh proses, mulai dari produksi sampai penjualan.  

Adapun cara produsen menjadi atau merangkap sebagai distributor adalah dengan mendirikan jaringan distribusi sendiri atau mandiri, seperti toko fisik atau toko online. Upaya ini dilakukan agar produsen dapat menjual produknya ke konsumen serta memotong rantai distribusi tradisional. Terakhir, produsen dapat mengirim barang dengan bekerja sama dengan pihak ketiga perusahaan jasa pengiriman. 

Baca juga: Tindak Pidana Ringan, Contoh, dan Ancaman Hukumannya

Kebijakan dan Regulasi Distribusi Barang di Indonesia

Kebijakan pendistribusian barang secara diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021). 

Menurut Pasal 22, Permendag Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (“Permendag 66/2019) membolehkan produsen memasok atau mendistribusikan barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku, bahan penolong, atau barang modal kepada produsen lainnya tanpa melalui distributor atau agen, dan jaringannya. Ketentuan distribusi barang dalam peraturan menteri ini dikecualikan untuk pengadaan barang pemerintah dengan kriteria barang untuk keadaan tertentu.

Meskipun demikian, para pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak bisa digabung di dalam satu usaha. Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019. 

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa, pelaku usaha distribusi secara tidak langsung hanya dapat mendistribusikan barang kepada: 

  • Distributor: produsen, sub distributor, grosir, perkulakan, dan/atau pengecer;
  • Agen: produsen, sub agen, grosir, perkulakan, dan/atau pengecer.

Menurut peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha distribusi yang dapat mendistribusikan atau memasarkan barang kepada konsumen adalah pengecer. Ketentuan ini kembali ditegaskan oleh Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), yang mengatur bahwa produsen, distributor, dan grosir/perkulakan dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.

Baca juga: Isi, Makna, dan Ancaman Hukuman Pasal 55 KUHP

Tantangan dan Solusi Dalam Ketahanan Pangan

Menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Indonesia membutuhkan koordinasi yang baik dalam distribusi logistik pangan dari sentra produksi hingga ke konsumen akhir. Sistem informasi yang terintegrasi, baik di tingkat nasional maupun daerah, sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran distribusi pangan.

Pendekatan ketahanan pangan haruslah mengedepankan tiga pilar utama yaitu availability (ketersediaan), accessibility (aksesibilitas), dan stability (stabilitas), menjadi sangat penting. 

Availability berkaitan dengan ketersediaan pangan yang memadai di berbagai tempat dan waktu, sehingga produsen dapat terus berproduksi dengan baik. Accessibility mengacu pada kemudahan akses terhadap pangan, baik dari segi fisik maupun ekonomi, sehingga masyarakat bisa membeli pangan dengan harga yang terjangkau. Sementara itu, stability menjamin pasokan pangan tetap aman dan terjangkau dalam jangka panjang.

Pada tataran strategis, optimalisasi infrastruktur pengolahan dan penyimpanan pangan harus terus dilakukan. Ini meliputi pembangunan gudang, pengolahan produk pangan turunan, kontrol kualitas, dan kerjasama logistik. Pada level distribusi, perlu adanya pembagian wilayah distribusi yang proporsional untuk memastikan pangan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca juga: Perhitungan Pesangon Pensiun dalam UU Ciptaker

Sumber Hukum: 

Referensi: 

Author / Contributor:

Rekyono Dihatmojo, also known as Reky, is Associate of SIP Law Firm specializing in Property Law, Corporate Law and Litigation. He obtained his license in 2015 and has worked with clients from wide range of sectors, handling their legal matters.Rekyono Dihatmojo, S.H.

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975