Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga legislatif di Indonesia yang terdiri atas anggota dari partai politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. Hal ini tertuang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Peraturan DPR). Awal terbentuknya fungsi strategis DPR, pada 16 Desember 1918 saat dibentuk Volksraad atau dewan rakyat oleh Pemerintahan Hindia Belanda.
Volksraad dipelopori Gubernur Jenderal J.P van Limburg Stirum bersama Menteri Urusan Koloni Belanda, Thomas Bastiaan Pleyte. Terdapat 38 anggota Volksraad pada awal didirikan, para anggota berasal dari pribumi, orang belanda, dan orang timur asing, seperti Tionghoa, Arab, dan India. Kemudian pada tahun 1920, mayoritas anggota terdiri dari kaum pribumi.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945 menjadi bagian dari proses terbentuknya DPR. Kemudian pada 15 Agustus 1950 terbentuk NKRI dengan UUDS yang berlaku sejak 17 Agustus 1950. Setelah UUDS diberlakukan, ditetapkan sejumlah 236 orang sebagai anggota DPRS. Dan pada 20 Maret 1956, dilaksanakan pemilihan anggota DPR pertama melalui pemilu dengan jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang.
Kemudian pada tahun 1959, terbentuk DPR hasil dekrit presiden 1959 berdasarkan UUD 1945. Terdapat 262 orang yang aktif kembali setelah pengangkatan sumpah. Pembentukan DPR atas hasil dekrit presiden ini berlaku hingga tahun 1965. Pada masa orde baru (1966 – 1998) disahkan UU Nomor 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum. Saat itu, DPR memiliki tugas utama untuk menetapkan APBN dan membentuk undang-undang bersama dengan pemerintah serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Pada masa reformasi tahun 1998 hingga saat ini, DPR dipilih langsung oleh rakyat. Pada Pemilu 2024, tersedia 84 Daerah Pilih (dapil) dan 580 kursi bagi anggota DPR. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua DPR pertama di Indonesia adalah Raden Mas Sartono. Ia pernah menjabat sebagai ketua parlemen sementara (DPRS) pada masa Republik Indonesia Serikat dan menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1950 – 1959, serta pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Baca Juga: Apakah Hak Angket Bisa Batalkan Hasil Pemilu?
Landasan Hukum
Sebagai badan legislatif, kedudukan DPR diperkuat oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pasal 76 ayat (2) menyatakan, “Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden.”
Kemudian Pasal 77 ayat (1) menjelaskan, “Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.”
Sumpah/janji diucapkan dan disesuaikan dengan penggunaan frasa sesuai ketentuan agama masing-masing. Sumpah ini dimaksudkan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili, memegang teguh Pancasila, menegakkan UUD 1945, serta wajib menjalankan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam menjalankan perannya, fungsi strategis DPR memiliki sejumlah keistimewaan berupa hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1).
Poin penting lain dari DPR termaktub dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dalam Pasal 2 dikatakan “DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.”
Sementara Pasal 14 ayat (1) menyebutkan, “Anggota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.”
Pasal 17 ayat (1) menyatakan “Anggota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.” Maksud dari pasal ini adalah, penggantian antar waktu adalah ketika anggota legislatif berhenti atau diberhentikan, maka akan digantikan oleh calon anggota yang mendapat suara terbanyak dari parpol yang sama pada dapil yang sama.
Baca Juga: ODGJ Boleh Ikut Pemilu?
Fungsi Strategis DPR
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah fungsi DPR menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
Fungsi lainnya merancang undang-undang, menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang dan memiliki fungsi anggaran dalam rangka membahas dan memberi pendapat terkait persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
Fungsi lainnya, menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain itu, fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang dan APBN, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah serta membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
Sebagai salah satu lembaga negara, DPR memiliki fungsi penting yakni memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara Selanjutnya, menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang
Dari penjelasan di atas, terlihat DPR memiliki fungsi penting untuk turut berkontribusi terhadap jalannya sebuah pemerintahan. Untuk itu, DPR yang dipilih oleh rakyat harus betul-betul memiliki karakter dan perilaku yang menjunjung kepentingan rakyat di atas segalanya.
Baca Juga: Ingin Mendirikan Yayasan? Ini Syaratnya