Yayasan menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan adalah, badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dalam pasal 2 dijelaskan, bahwa dalam mendirikan yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1. Namun sebagaimana penjelasan Pasal 3 Ayat 2, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Lalu darimana yayasan mendapatkan pemasukan yang akan digunakan untuk mendanai kegiatannya?
Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Yayasan diterangkan, yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan. Sementara Ayat 2 menjelaskan, Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Sementara Ayat 3 mengingatkan bahwa Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2).
Lalu apa saja syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendirikan yayasan? Dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal dan Ayat 2 menegaskan pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dengan akta notaris.
Sebelum membentuk yayasan, pendiri terlebih dahulu harus membuat akta pendirian yang dibuat oleh notaris di kantor notaris dalam Bahasa Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pembuatan akta pendirian yayasan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembina, pengawas dan pengurus yayasan, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembina, pengawas dan pengurus yayasan, fotocopy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan, Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan, dan surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus terpilih, serta modal pendirian yayasan.
Ketentuan pada Pasal 8 UU Yayasan menyatakan bahwa, kegiatan usaha yayasan harus sesuai dengan tujuan pendiriannya dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut terdiri atas beberapa bidang, yakni: hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Tahapan Pendaftaran Pendirian Yayasan
Untuk mendirikan yayasan, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan akta pendirian yayasan di Kantor Notaris. Setelah itu, melakukan pengajuan status badan hukum dengan memperoleh pengesahan dari menteri dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
Tahap selanjutnya, pengesahan akta pendirian diajukan oleh pendiri atau kuasanya dengan pengajuan permohonan secara tertulis ke menteri dan akan diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan pengesahan akta pendirian akan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan diterima atau 30 (tiga puluh) hari tanggal jawaban permintaan pertimbangan tidak diterima. Ketika permohonan pengesahan akta pendirian ditolak, maka Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia wajib memberikan alasan secara tertulis kepada pemohon.
Lalu berapa biaya yang harus disiapkan untuk mengurus keperluan pendirian yayasan? Dikutip dari kompas.com, biaya pembuatan Akta Notaris Pendirian Yayasan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Pengesahan Akta Pendirian Yayasan dengan Kekayaan Yang Dipisahkan mulai dari Rp10 juta, Rp 200.000 per permohonan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan dengan Kekayaan Yang Dipisahkan lebih dari Rp 25 juta sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, Rp 300.000 per permohonan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan dengan Kekayaan Yang Dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar, Rp 500.000 per permohonan.
Ketentuan pada Pasal 26 UU Yayasan dijelaskan, kekayaan yang diperoleh sebuah yayasan dalam bentuk uang dan barang berasal dari berbagai sumber seperti sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Syarat Menjadi Dosen PTN