Definisi dosen menurut Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Syarat menjadi dosen untuk perguruan tinggi baik negeri maupun swastapun telah diatur dalam undang-undang tertentu.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 undang-undang ini, kedudukan dosen sebagai tenaga profesional untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdian kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (1), profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
Pertama, memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
Kedua, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Ketiga, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
Keempat, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
Kelima,memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
Keenam, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
Ketujuh, memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
Kedelapan, memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
Kesembilan, memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Syarat Sertifikasi Dosen
Dalam menjalankan tugasnya, seorang dosen wajib memiliki sertifikasi, sebagaimana dikutip dari lldikti6.kemdikbud.go.id. Tujuan sertifikasi adalah, menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen, melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Sertifikasi pendidik dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, untuk memberikan pengakuan atas kemampuan profesional dosen.
Pertama, memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk dokter pendidik klinis (Dokdiknis) atau NIDK untuk dosen paruh waktu
Kedua, memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli
Ketiga, memiliki pangkat/golongan-ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN
Kelima, memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang – kurangnya 2 tahun secara berturut – turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen
Keenam, menuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut – turut
Ketujuh, memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek
Kedelapan, memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembag ayang diakui Kemendikbudristek; dan
Kesembilan, memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
Beda Dosen PTS dan PTN
Untuk menjadi seorang dosen, pemerintah menetapkan beberapa syarat yakni berhasil lulus rekrutmen yang diadakan masing-masing perguruan tinggi. Rekrutmen dosen biasanya melalui tiga cara, seleksi CPNS dosen, seleksi dosen yang diselenggarakan PTN dan PTS, atau mengirimkan lamaran secara langsung ke perguruan tinggi yang dituju.
Lalu apa perbedaan dosen PTN dan dosen yayasan PTS? Dosen PTN berstatus PNS, dosen yayasan PTS berstatus swasta. Sebagaimana yang termaktub dalam PP. No. 37 Tahun 2009, kedudukan hak dan kewajiban dosen baik PTN dan PTS sama, perbedaannya berkisar pada masalah status kepegawaian saja.
Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama pada kedua status dosen ini. Kewajiban bagi seluruh dosen untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen swasta wajib memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dosen swasta juga wajib mengajukan kepangkatan setara dengan dosen PNS dan wajib menempuh jenjang pendidikan setingi-tingginya.
Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir dan Perizinannya di Indonesia