Pengadilan Niaga adalah badan peradilan yang mempunyai fungsi dan wewenang khusus dalam menyelesaikan sengketa di bidang perdagangan dan bisnis di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi dan wewenang pengadilan niaga di Indonesia:

  1. Penyelesaian sengketa bisnis dan komersial:

Fungsi utama pengadilan niaga adalah menyelesaikan sengketa yang timbul dalam hubungan perdagangan dan bisnis, baik antara pelaku usaha maupun dengan pihak lain seperti konsumen atau pemerintah. Sengketa yang dapat ditangani meliputi perjanjian pembelian, perjanjian kemitraan, hutang dagang, kebangkrutan, dan litigasi perusahaan.

  1. Mediasi dan Arbitrase:

Pengadilan niaga memiliki yurisdiksi untuk melakukan mediasi dan arbitrase dalam rangka penyelesaian sengketa. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengundang pihak ketiga yang netral untuk melakukan mediasi, sedangkan arbitrasi adalah penyelesaian sengketa melalui keputusan arbiter atau majelis arbitrase.

  1. Membuat penilaian:

Pengadilan niaga berwenang mengambil keputusan hukum yang mengikat para pihak yang bersengketa. Putusan pengadilan niaga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan lainnya di Indonesia. 

  1. Penyelesaian sengketa tingkat banding:

Pengadilan niaga juga memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus di tingkat banding. Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan pengadilan niaga tingkat pertama, ia berhak mengajukan banding ke pengadilan banding yang khusus menangani penyelesaian sengketa perdagangan dan bisnis.

  1. Perlindungan hukum bagi badan usaha:

Pengadilan niaga memainkan peran penting dalam perlindungan hukum entitas ekonomi. Berkat prosedur hukum yang adil dan transparan, pelaku ekonomi dapat memperoleh kepastian hukum dan terlindungi hak dan kepentingannya.

Peradilan niaga di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Peradilan Niaga No. 3 Tahun 2009 yang mengatur tata cara, wewenang dan tata cara penyelesaian sengketa di pengadilan niaga.