Pemerintah Indonesia telah mengupayakan pengurangan beban bea masuk untuk industri bernilai tambah. Hal ini pun mulai menunjukkan dampak terhadap penguatan daya saing ekspor nasional. Free Trade Agreement (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas pun tak hanya sekadar perjanjian dagang, namun dapat membuka keran peluang investasi asing masuk ke Indonesia. Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disebutkan bahwa Free Trade Agreement (FTA) merupakan perjanjian formal antara dua negara atau lebih yang mengatur kerja sama perdagangan dan isu terkait perdagangan lainnya, baik melalui penurunan hambatan tarif maupun non-tarif, serta pengaturan ketentuan-ketentuan perdagangan lainnya guna meningkatkan perdagangan dan kerja sama ekonomi di antara negara anggotanya. 

Di Indonesia, aturan mengenai penetapan bea masuk dan bea keluar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”). Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan disebutkan bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

  1. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

Free Trade Agreement (FTA) yang dilakukan Indonesia dengan sejumlah negara pun memungkinkan Indonesia untuk memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi, seperti untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri. Elemen-elemen utama di dalam FTA di antaranya peningkatan akses pasar melalui pemberian tarif preferensi dan penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, penurunan hambatan non-tarif, kemudahan prosedur kepabeanan, peningkatan akses pasar jasa, serta peningkatan kerja sama dan pengaturan investasi. 

Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (“PMK 131/PMK.04/2020”) disebutkan bahwa tarif preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.

Baca juga: Aturan Barang Bebas Bea Masuk dalam Undang-Undang Kepabeanan

Saat ini Indonesia menjalin kerja sama FTA dengan lebih dari 24 negara dan tengah melakukan perundingan dengan beberapa calon negara mitra lainnya. Mitra FTA Indonesia di antaranya:

    1. IUAE-CEPA (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)
    2. IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement);
    3. IP-PTA (Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement);
    4. IE-CEPA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement);
    5. IC-CEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement);
    6. IA-CEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);
    7. ASEAN Trade in Goods Agreement.

Keberadaan FTA memberikan sejumlah manfaat, salah satunya mengenai adanya tarif preferensi. Bagi importir, tarif preferensi dapat diberikan untuk:

  1. Impor barang untuk dipakai
  2. Impor barang untuk dipakai dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi;
  3. Impor barang untuk dipakai dari Pusat Logistik Berikat (PLB) yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi; atau
  4. Pengeluaran barang hasil produksi dari kawasan bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Baca juga: Dokumen yang Diperlukan Untuk Ekspor Produk Makanan

Agar mendapatkan tarif preferensi, maka barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang atau Rules of Origin yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) saat importasi. Pada Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (“PMK 35/2023”) dijelaskan bahwa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah bukti asal barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Selanjutnya diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (“PMK 209/PMK.04/2022”) berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional untuk mendapatkan tarif preferensi, importir wajib:

  1. Menyerahkan lembar asli bukti asal barang;
  2. Mencantumkan kode fasilitas persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif regional pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar; dan
  3. Mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal Deklarasi Asal Barang (DAB) pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Dengan adanya FTA, mampu mengurangi komponen biaya ekspor atau pungutan impor di negara tujuan ekspor yang merupakan negara mitra FTA. Hal ini pun membuat produk yang masuk ke negara tersebut bisa bersaing secara harga jika dibandingkan dengan produk dari negara lain yang belum memiliki perjanjian perdagangan. Melalui FTA, negara mitra memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan yang menguntungkan bagi penyedia barang/jasa secara wajib, objektif, dan tidak memihak. 

Meski demikian, regulasi terkait pemberian tarif preferensi hanya diberikan untuk barang impor yang memenuhi ketentuan asal barang. FTA diharapkan mampu menjadi pendorong industri, perekonomian, dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri, bukan hanya sebagai pasar potensial bagi negara mitra.

Baca juga: Pengaruh Kurs Terhadap Kegiatan Ekspor-Impor

 Daftar Hukum:

Referensi: