Salah satu faktor yang mempengaruhi perekonomian Indonesia adalah stabilitas perdagangan internasional. Indonesia merupakan negara dengan perekonomian terbuka, yang artinya pendapatan negara cukup dipengaruhi dari perdagangan internasional untuk pertumbuhan ekonomi. Berlakunya sistem perekonomian terbuka ini bertujuan untuk menguntungkan masing-masing negara, yakni dengan melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dalam perdagangan internasional, mata uang berperan sebagai alat tukar, sehingga nilai tukar mata uang akan sangat mempengaruhi harga barang dan jasa layanan pada kegiatan ekspor maupun impor.
Perubahan nilai tukar berpengaruh langsung terhadap perkembangan harga barang dan jasa di dalam negeri. Adanya perubahan nilai tukar mata uang berdampak pada apresiasi dan depresiasi mata uang. Nilai tukar sebuah mata uang ditentukan oleh relasi penawaran-permintaan (supply-demand) atas mata uang tersebut. Jika permintaan atas sebuah mata uang meningkat, sementara penawarannya tetap atau menurun, maka nilai tukar mata uang itu akan naik.
Sebaliknya, jika penawaran sebuah mata uang meningkat, sementara permintaannya tetap atau menurun, maka nilai tukar mata uang itu akan melemah. Nilai tukar rupiah melemah karena penawaran atasnya tinggi, sementara permintaan atasnya rendah. Dengan adanya keterbukaan perekonomian akan memiliki dampak pada neraca pembayaran suatu negara yang menyangkut arus perdagangan dan lalu lintas modal. Arus perdagangan dapat dipengaruhi oleh kebijakan nilai tukar rupiah dalam upaya untuk menjaga daya saing ekspor dan menekan impor untuk mengurangi defisit transaksi berjalan.
Aturan terkait biaya ekspor, impor dan nilai pabean di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”). Dalam Pasal 1 ayat (15) dan (15a) diatur mengenai bea masuk dan bea keluar, yakni bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sementara bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Nilai tukar rupiah yang lemah akan memberikan keuntungan bagi ekspor Indonesia. Hal ini dikarenakan, ketika rupiah melemah terhadap mata uang asing, produk ekspor Indonesia akan menjadi lebih murah bagi pembeli internasional yang akan meningkatkan permintaan untuk produk indonesia di pasar internasional. Di sisi lain, ketika nilai tukar rupiah lemah, biaya impor barang-barang asing akan meningkat, sehingga mendorong pengusaha dan konsumen Indonesia untuk lebih memilih produk dalam negeri, mengurangi impor, dan mendukung industri lokal.
Pada pasal 30 ayat (1) UU Kepabeanan dijelaskan bahwa importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean. Bea masuk yang dibayarkan importir harus dibayarkan dalam mata uang rupiah. Ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Sementara itu, dalam Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan disebutkan bahwa terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- Melindungi kelestarian sumber daya alam;
- Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
- Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Kesimpulan
Nilai tukar memiliki hubungan yang signifikan terhadap kegiatan ekspor-impor di Indonesia. Apabila nilai tukar rupiah melemah, akan menyebabkan peningkatan terhadap ekspor dan menurunkan tingkat impor di Indonesia. Sebaliknya, apabila nilai tukar rupiah menguat, maka akan meningkatkan impor dan menurunkan ekspor Indonesia.
Baca Juga: Tugas, Wewenang DJBC dan Kontribusi Terhadap Perekonomian Nasional
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”).