Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) secara resmi mengumumkan bahwa medali yang diperoleh para atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 akan bebas bea masuk. Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo pada Jumat (9/8/2024) lalu. Aturan mengenai pembebasan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”).

Dalam Pasal 1 angka 15 UU Kepabeanan disebutkan bahwa bea masuk merupakan tarif yang dikenakan oleh negara terhadap barang yang diimpor. Ketika barang memasuki daerah pabean ditetapkan terutang bea masuk dan menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea cukai untuk melakukan pengawasan. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku di Undang-Undang. Pengawasan bea masuk dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea masuk bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan negara guna mengatur impor barang-barang yang masuk ke dalam negeri. 

Baca Juga: Tugas, Wewenang DJBC dan Kontribusi Terhadap Perekonomian Nasional

Jenis bea masuk menurut UU Kepabeanan

Berdasarkan UU Kepabeanan, jenis bea masuk terbagi atas 4 (empat) jenis, yaitu:

  • Bea masuk antidumping

Tindakan antidumping merupakan tindakan pemerintah dalam menangani bea masuk antidumping terhadap barang dumping. Antidumping dapat terjadi ketika harga ekspor suatu barang yang diimpor ke negara lain, namun kurang dari harga normal sejenis di pasar domestik negara pengekspor atau (negara asal). Secara singkat, dumping berarti diskriminasi harga yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara memberikan harga yang lebih tinggi di pasar domestik dibandingkan dengan di pasar ekspor.

  • Bea masuk imbalan

Tindakan imbalan merupakan tindakan pemerintah dalam menangani bea masuk imbalan terhadap barang impor yang disubsidi dan menyebabkan kerugian.

  • Bea masuk tindakan pengamanan

Tindakan pengamanan merupakan tindakan pemerintah dalam memulihkan kegiatan serius atau pencegahan terhadap ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat dari lonjakan barang impor sejenis atau barang-barang yang secara tidak langsung bersaing. Tindakan ini bertujuan agar industri dalam negeri yang menderita kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat menyesuaikan kondisi sebagaimana yang diperlukan.

  • Bea masuk pembalasan

Bea masuk pembalasan merupakan tindakan pemerintah dalam melindungi barang ekspor dari Indonesia yang diperlakukan secara diskriminatif di negara tujuan. Tindakan diskriminatif dapat terjadi karena benturan kepentingan antar negara.

Pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang diatur oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“PMK No. 203/PMK.04/2017”) telah diatur mengenai barang impor bawaan penumpang/bawaan awak sarana pengangkut yang terbagi atas 2 jenis, yakni penggunaan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use) dan selain barang penggunaan pribadi (non-personal use).

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) PMK No. 203/PMK.04/2017 disebutkan bahwa terdapat pembebasan bea masuk pada nilai pabean paling banyak Free on Board (FOB) USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan. Penetapan tarif untuk barang impor bawaan penumpang yang berupa barang pribadi penumpang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use) yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00  berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan
  2. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD500.00 

Apabila barang impor yang dibawa dari luar daerah pabean melebihi USD500.00 per orang, maka kelebihan terhadap nilai tersebut tetap dikenakan bea masuk dan pajak atas barang impor.

Sementara itu, dalam Pasal 25 ayat (1) UU Kepabeanan tercantum pembebasan bea masuk diberikan atas impor:

  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. Buku ilmu pengetahuan;
  4. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
  5. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  6. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  7. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
  8. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  9. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  10. Barang contoh yang tidak diperdagangkan;
  11. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  12. Barang pindahan;
  13. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas negara pabean dan/atau jumlah tertentu;
  14. Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  15. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
  16. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
  17. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Ekspor, Pemerintah Beri Insentif Ekspor Khusus Untuk Para Eksportir

 Daftar Hukum:

Referensi: