Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu instrumen kebijakan pengupahan yang sangat berkaitan erat dengan dasar kemampuan pekerja agar dapat hidup layak. Dikarenakan pada dasarnya, upah kerap dijadikan sebagai pos pengaman utama bagi pekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adanya penetapan kebijakan mengenai kenaikan UMP setiap tahun tentu menjadi angin segar bagi pekerja, namun di sisi lain kebijakan tersebut harus tetap dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga stabilitas keberlangsungan dunia usaha. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman terupdate untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian usaha.
Komponen Utama Perhitungan UMP
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), upah adalah imbalan dalam bentuk uang yang diberikan oleh pengusaha (pemberi kerja) kepada pekerja/buruh sebagai hak pekerja atas dasar kesepakatan, perjanjian kerja, ataupun peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam Pasal 3 PP 36/2021 pun menyatakan bahwa:
“Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.”
Jika dilihat dari pasal di atas, dapat diketahui bahwa pemberian upah hanya dapat diberikan ketika ada hubungan hukum antara pekerja sebagai penerima kerja dengan perusahaan/pengusaha selaku pemberi kerja. Adanya hubungan hukum tersebut timbul dari perjanjian kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sehingga menempatkan upah sebagai konsekuensi yuridis dari pelaksanaan pekerjaan oleh pekerja. Dengan demikian, upah bukanlah pemberian secara sukarela, tetapi hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan selama hubungan kerja masih berlangsung.
Negara Indonesia terdiri atas 38 Provinsi yang tersebar di berbagai wilayah dengan perbedaan karakteristik sosial, ekonomi, serta letak geografis. Hal itu tentu berdampak secara langsung pada kebutuhan masyarakat tiap daerah, sehingga menyebabkan standar penghidupan layak bagi pekerja di suatu provinsi tidak dapat disamakan dengan provinsi lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, sejak 17 Desember 2025 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) sebagai payung hukum terkait penetapan upah minimum provinsi yang dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada masing-masing daerah sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (2) PP Pengupahan.
Menurut Pasal 26 ayat (2) PP Pengupahan, mekanisme penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator tertentu, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dengan demikian, ketiga indikator tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dasar untuk memastikan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan tetap relevan dengan kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup pekerja di masing-masing provinsi
Meskipun pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu merupakan indikator utama untuk menetapkan kenaikan upah, namun ada hal lain yang harus dipertimbangkan, yaitu: kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.
Baca juga: Larangan PHK Saat Cuti Melahirkan dan Wajib Mendapat Upah, Begini Ketentuannya!
Pengaruh Kenaikan UMP bagi Pekerja di Indonesia
Penetapan kenaikan UMP berpotensi memberikan kehidupan yang lebih layak bagi pekerja. Hal tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 81 ayat (27) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang berbunyi:
“Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Sejak awal telah dibahas mengenai kehidupan yang layak, namun tahukah kamu apa standar hidup layak?
Dilansir melalui laman Amnesty, standar hidup layak meliputi pemenuhan kebutuhan dasar manusia, yakni: sandang (pakaian), pangan (makanan dan minuman), serta papan (tempat tinggal) yang layak. Selain itu, unsur standar hidup layak juga mencakup akses pendidikan, lingkungan kerja yang adil dan ideal, layanan kesehatan yang memadai, serta perlindungan jaminan sosial ketika menghadapi risiko, seperti: sakit, masa pensiun, ataupun kondisi kerentanan lainnya. Dalam hal ini, penetapan kenaikan UMP mampu menciptakan sinyal positif dan harapan bagi pekerja agar dapat hidup secara layak, bahkan meningkatkan daya beli dan kualitas hidupnya di tengah harga kebutuhan pokok yang terus melonjak tajam.
Akan tetapi, kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan oleh besaran nominal UMP. Keberadaan faktor lain, sebagai contohnya adalah stabilitas hubungan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kepastian pembayaran upah secara tepat waktu turut menjadi faktor lain yang memengaruhi kualitas
pekerja. Oleh karena itu, kenaikan UMP seharusnya hanya dijadikan sebagai komponen dari kebijakan pengupahan yang komprehensif, bukan satu-satunya indikator kesejahteraan.
Baca juga: Regulasi Mengenai Upah Lembur dan Jam Kerja Ekstra
Tantangan Mengimplementasikan Kebijakan PP Pengupahan di Sektor Padat Karya
Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa kenaikan UMP memberikan harapan bagi pekerja, namun pada kenyataannya hal tersebut justru tetap berpotensi menghadapi tantangan, khususnya di sektor padat karya yang sangat bergantung pada biaya operasional dan stabilitas permintaan pasar. Kemudian, hal itu pun memunculkan kekhawatiran bagi pekerja, terutama mengenai perubahan status hubungan kerja atau bahkan pengurangan pekerja.
Selain itu, ada tantangan lain berupa pengawasan pemerintah. Tanpa adanya pengawasan secara efektif dan efisien dari pemerintah, maka kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh haknya berupa kenaikan UMP hanya menjadi angan-angan semata karena tidak direalisasikan oleh perusahaan. Maka dari itu, pengawasan pemerintah merupakan hal krusial untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan karena bagi pekerja, kepastian penegakan hukum adalah hal yang tak terpisahkan dari perlindungan mendapatkan hak atas upah yang layak.
Pada hakikatnya, UU Ketenagakerjaan telah membentuk dewan pengupahan sebagai wadah dialog sosial bersifat tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Keberadaan dewan pengupahan bertujuan menjembatani berbagai kepentingan dalam perumusan kebijakan pengupahan, termasuk penetapan dan penyesuaian UMP agar dilaksanakan secara transparan, partisipatif, serta berkeadilan. Melalui mekanisme tersebut, suara dan aspirasi pekerja dapat dipertimbangkan secara bersama dengan melihat kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan.
Harga kebutuhan pokok yang semakin melonjak tentu berdampak langsung bagi pekerja di kehidupannya sehari-hari. Agar para pekerja di Indonesia tetap dapat melangsungkan kehidupan yang layak di tengah kondisi perekonomian saat ini, pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha dengan cara menaikkan UMP pada tahun 2026 yang tetap disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, serta kesanggupan perusahaan. Bagi pekerja, adanya kenaikan UMP merupakan langkah positif dan harapan yang cerah, selama masih diawasi secara efektif diiringi dengan keaktifan dialog sosial yang menunjang. Dengan demikian, UMP tidak hanya dijadikan sebagai patokan angka, namun berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial di bidang ketenagakerjaan.***
Baca juga: Perusahaan Pailit, Karyawan Terlilit: Apakah Hak Upah dan Pesangon Masih Bisa Diperjuangkan?
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)
Referensi:
- Standar Hidup Layak. Amnesty. (Diakses pada 29 Desember 2025 Pukul 08.02 WIB).
