Usaha peternakan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Cara untuk mendirikan usaha peternakan ini, diperlukan izin usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Usaha peternakan secara umum diatur oleh Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”). Selanjutnya, menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan (“Permentan 14/2020”), menyebutkan bahwa izin peternakan diterbitkan oleh kepala daerah bupati/walikota kepada perusahaan peternakan yang melakukan budidaya skala usaha menengah dan besar atau kepada peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Jenis usaha peternakan terdiri atas:
- usaha budidaya;
- usaha peternakan.
Usaha budidaya hanya dapat dilakukan oleh:
- peternak;
- perusahaan Peternakan; dan
- pihak tertentu.
Untuk mendapatkan izin usaha peternakan, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya harus dilalui:
- Pengajuan permohonan kepada instansi terkait, seperti Dinas Peternakan setempat. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung seperti identitas pemohon dan lokasi usaha;
- Setelah permohonan diajukan, instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang disertakan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif telah terpenuhi;
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah survei lokasi usaha. Survei ini dilakukan untuk memastikan bahwa lokasi usaha memenuhi standar kesehatan dan lingkungan yang ditetapkan;
- Apabila semua persyaratan telah terpenuhi dan lokasi usaha dinyatakan layak, instansi terkait akan menerbitkan izin usaha peternakan. Izin ini biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang secara berkala.
Persyaratan Mendirikan Usaha Peternakan
Cara mendirikan usaha peternakan adalah memiliki persyaratan izin usaha peternakan, perizinannya antara lain adalah:
- Lokasi usaha peternakan tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
- Tidak terletak di pusat pemukiman penduduk jarak dari pemukiman penduduk lebih kurang 1000 meter;
- Tidak mencemari wilayah sekitar peternakan;
- Pagar batas keliling, tinggi 7 meter;
- Batas pagar 5 meter dari kandang;
- Memperoleh izin tetangga yang diketahui kepala desa;
- Gudang untuk pakan, peralatan, obat obatan;
- Kandang isolasi/karantina;
- Kandang litter 6 ekor dewasa/m2;
- Kandang baterai 10 ekor dewasa;
- Konstruksi ekonomis mudah dibersihkan;
- Gudang makanan harus terjamin kesehatannya;
- Kantor terpisah;
- Kandang dengan bangunan lain 25m;
- Karantina terjamin.
Baca juga: Panduan Lengkap Mendapatkan Sertifikasi SNI
Manfaat Surat Izin Usaha Peternakan
Usaha peternakan wajib memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan memenuhi persyaratan. Hal ini bukan tanpa sebab, adanya surat izin usaha peternakan, memiliki manfaat antara lain:
- Memiliki legalitas dan sah secara hukum;
- Dapat bekerjasama dengan berbagai pihak agar lebih mudah mengembangkan usaha;
- Mudah mendapatkan pembiayaan dari pemerintah atau bank bagi pengembangan usaha.
Baca juga: Tata Cara dan Prosedur Pendirian Koperasi
Memilih KBLI Usaha Peternakan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Peternakan masuk ke dalam nomor KBLI 2020-014. Menurut laman OSS, KBLI 2020-014 merupakan golongan yang mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.
Turunan dari KBLI 2020-014 antara lain:
- 0141 Peternakan Sapi dan Kerbau
- 0144 Peternakan Domba dan Kambing
- 0146 Peternakan Unggas
- 0149 Peternakan Lainnya
Anda dapat memanfaatkan jasa konsultasi dari SIPR Consultant. Sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam bidang konsultasi hukum dan perizinan, SIPR siap membantu Anda dalam mengurus izin usaha peternakan dengan cepat dan efisien.
Baca juga: Mengenal Dua Jenis Penanaman Modal pada Perusahaan di Indonesia: PMDN dan PMA
Sumber Hukum:
Referensi:
- pasarmikro.id. (Diakses pada 16 Desember pukul 11.27 WIB).
- sippn.menpan.go.id, (Diakses pada 16 Desember pukul 12.07 WIB).