Bila Anda ingin memulai membuka usaha, sebaiknya pahami terlebih dahulu aspek hukum dan jenis perusahaan yang akan didirikan. Salah satu aspek hukum tersebut adalah mengenai penanaman modal. Di Indonesia mengenai bentuk penanaman modal diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. 

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia yang dilakukan oleh investor dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Sedangkan, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal/usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh investor asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. PMA wajib membentuk perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). 

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 

PMDN merupakan bentuk entitas bisnis terpopuler dan paling banyak digunakan  untuk berbagai macam aktivitas bisnis di Indonesia. PMDN biasanya berbentuk perseroan terbatas dan memiliki landasan hukum yang paling jelas dan menjadi salah satu pilihan utama untuk para investor yang ingin mengembangkan usahanya di dalam negeri. Berdasarkan Pasal 109 angka 3 UU Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 32 ayat (2) UUPT, modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Adapun modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Penanaman Modal, PMDN dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum. Ini berarti PMDN dapat dilakukan dengan bentuk selain PT. Namun dalam perkembangannya, PMDN lebih banyak didirikan dalam bentuk badan hukum atau perseroan terbatas (PT) atau usaha kecil dan menengah (UKM). Contoh perusahaan PMDN, adalah PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk., dan PT. Bentoel Prima. 

Baca juga: Tata Cara dan Prosedur Pendirian Koperasi

Penanaman Modal Asing (PMA)

PMA merujuk pada individu, badan usaha, dan pemerintah asing yang melakukan investasi di Indonesia. Seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU PM, modal asing diartikan sebagai modal yang dimiliki oleh negara asing, individu asing, badan usaha asing, atau badan hukum asing, maupun badan hukum Indonesia, baik secara keseluruhan maupun sebagian modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Dengan mempertimbangkan manfaat dari PMA serta potensi pertumbuhannya di Indonesia, pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait investasi untuk mendorong terciptanya lingkungan usaha yang mendukung seiring dengan meningkatnya investasi.

Meskipun terdapat kemudahan yang diberikan, warga negara asing tidak dapat secara sembarangan melakukan investasi di Indonesia. Berdasarkan hukum perpajakan yang berlaku, setiap pelaku PMA akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”). Peraturan ini terkait kewajiban pajak bagi mereka yang melakukan investasi di bidang usaha tertentu di lokasi tertentu atau di daerah yang mendapatkan fasilitas perpajakan.

Jika Anda ingin memulai usaha di Indonesia? Tak ada salahnya Anda memahami perbedaan antara PMDN dan PMA agar bisnis Anda berjalan lancar dan sesuai regulasi. Jangan biarkan regulasi menjadi hambatan dalam berbisnis! Pahami jenis usaha yang tepat. Segera hubungi konsultan hukum terpercaya dan mulailah berkonsultasi dengan SIPR Consultant

Baca juga: Pelaku Bisnis Harus Memiliki Izin Usaha?

Sumber Hukum: 

Referensi: