Prosedur pendirian koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi“) dan peraturan turunannya mencangkup Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (“PP 4/1994“) serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (“PP 9/1995“). 

Tata Cara Pendirian Koperasi

Setelah kita mengetahui tentang dasar hukum atau regulasi prosedur pendirian koperasi di Indonesia, maka sebelum koperasi itu didirikan wajib bagi kita memahami tahapan-tahapan pendirian koperasi, sebagai berikut: 

1. Pembentukan Koperasi: 

     Koperasi primer dibentuk minimal oleh 20 orang pendiri, sedangkan untuk koperasi sekunder didirikan sedikitnya oleh 3 koperasi primer;

2. Persiapan pembentukan koperasi didahului penyuluhan oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri yang mencangkup tentang nama koperasi, keanggotaan, usaha yang dijalankan, permodalan, pengurus/pengawas yang pertama pengelolaan usaha, dan penyusunan Anggaran Dasar sesuai Pasal 8 UU Koperasi;

      Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya: 

  1. Daftar nama pendiri;
  2. Nama dan tempat kedudukan;
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha; 
  4. Ketentuan keanggotaan,rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha, dan sanksi. 

3. Pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan; 

4. Mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Menteri Koperasi dan UKM secara Online melalui notaris yang memiliki sertifikat PPAK (Pejabat Pembuat Akta Notaris) dengan melampirkan dokumen berupa:

  1. Surat persetujuan penggunaan nama koperasi dari pejabat/instansi terkait; 
  2. 2 rangkap akta pendirian koperasi, 1 diantaranya bermaterai cukup;
  3. Surat kuasa pendiri;
  4. Notulen rapat pembentukan koperasi;
  5. Berita acara rapat pembentukan koperasi;
  6. Akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris; 
  7. Surat bukti jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
  8. Surat keterangan domisili;
  9. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi; 
  10. Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Usaha Simpan Pinjam, bagi Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi jenis lain yang memiliki unit simpan pinjam; 
  11. Foto copy KTP Pendiri/Kuasa perwakilan anggota; 
  12. Daftar Hadir Pendiri/Kuasa perwakilan anggota;
  13. Fotocopy Rekening di Bank Pemerintah atas nama Menteri Koperasi Cq. Ketua pengurus koperasi (KSP/USP).

     Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Sekunder ditambah dengan: 

  1. Keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder; 
  2. Foto copy keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi pendiri 3. Surat kuasa dari koperasi. 

5. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian/verifikasi terhadap materi Anggaran Dasar yang akan disahkan;

6. Terkait dengan domisili, kepengurusan, usaha, keanggotaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi selambat-lambatnya 20 hari terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap; 

7. Penyerahan Akta Pendirian Koperasi (Badan Hukum Koperasi) oleh Menteri Koperasi sudah resmi berdiri dan siap beroperasi.

Baca juga: Pentingnya Pemahaman Menyeluruh terhadap Legalitas Kontrak Bisnis

Permodalan

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memerlukan modal usaha awal dalam bentuk deposito pada bank pemerintah sebesar Rp. 15.000.000,- untuk koperasi primer di tingkat kabupaten/kota, dan Rp. 50.000.000,- untuk koperasi sekunder. Unit Simpan Pinjam (USP) juga memiliki persyaratan modal tetap yang terpisah dari aset koperasi. 
  • Proses pendirian ini mencakup berbagai tahapan penting yang melibatkan persiapan administratif dan hukum untuk memastikan koperasi bisa beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh undang-undang.

Jika Anda sedang merencanakan mendirikan koperasi, tapi bingung dengan proses perizinan dan legalitasnya, SIPR Consultant siap membantu Anda! SIPR adalah konsultan yang terpercaya dalam pengurusan perizinan dan legalitas dengan tenaga profesional yang berpengalaman di bidangnya. Hubungi segera SIPR Consultant untuk konsultasi lebih lanjut dan jadikan langkah awal pendirian koperasi Anda lebih mudah dan cepat. 

Baca juga: Panduan Lengkap Pendirian Yayasan

Sumber Hukum: 

Referensi: