Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi faktor krusial bagi para pelaku usaha menjaga kualitas, keamanan, dan keandalan produk yang dihasilkan. Sertifikasi SNI juga memiliki peran penting di berbagai sektor, seperti industri, perdagangan, pertanian, makanan, konstruksi, kesehatan, hingga lingkungan.

Penggunaan label SNI dilaksanakan demi kepentingan masyarakat umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, serta untuk melestarikan berbagai fungsi lingkungan hidup. Produk berlabel SNI juga bisa membuat konsumen merasa lebih aman dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk. 

Namun tidak semua produk wajib memiliki label SNI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (“PP 34/2018”) penerapan SNI dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Namun, SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Salah satunya adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang terlibat untuk memutuskan berbagai hal terkait bahan pangan serta obat-obatan.

Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat SNI

Lalu apa saja produk yang wajib menggunakan standar SNI? Berikut merupakan daftar produk yang perlu diketahui, mulai dari alat rumah tangga hingga yang berhubungan dengan konstruksi bangunan.

  1. Peralatan rumah tangga yang meliputi kompor gas, regulator tabung LPG, tabung LPG, dan selang kompor LPG;
  2. Produk mainan anak yang terdiri dari mainan elektrik dan mainan aktivitas; 
  3. Perlengkapan makan dan minum meliputi peralatan dengan bahan keramik berglasir, peralatan dengan bahan keramik melamin, dan pembuat es;  
  4. Makanan dan minuman, seperti air mineral, air mineral dalam kemasan (AMDK), biscuit, tuna kalengan, sarden kalengan dan makarel; 
  5. Bahan dapur yang wajib berstandar SNI adalah gula kristal, garam konsumsi, garam konsumsi beryodium, pemanis buatan, minyak goreng sawit, dan tepung terigu; 
  6. Alat transportasi dan pendukungnya juga wajib berlabel SNI meliputi sepeda, sepeda anak, nomor plat, helm motor, ban sepeda motor, ban mobil, pelumas motor bensin, pelumas transmisi otomatis, dan pelumas motor diesel; 
  7. Bahan atau produk untuk konstruksi bangunan meliputi semen, ubin keramik, kaca lembaran, kaca cermin, penyambung pipa, baja profil, baja tulangan, baja lembaran, baja profil siku sama kaki, baja Batangan, kawat baja, dan pipa baja; 
  8. Bahan kimia yang wajib menggunakan produk SNI diantaranya seng oksida, aluminium sulfat, sodium tripolifosfat, asam sulfat, dan kalsium karbida. 

Baca juga: Panduan Legalitas untuk Mendirikan Startup di Indonesia

Syarat dan Prosedur Pengurusan SNI

Sebelum mendaftar SNI, pahami terlebih dahulu mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SNI :

Syarat Utama

  • Fotokopi Akta Notaris Perusahaan;
  • Fotokopi NPWP;
  • Surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI atau sertifikat merek;
  • Surat permohonan SPPT SNI;
  • Surat penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya;
  • Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001;
  • Angka Pengenal Importir (jika bukan produsen). 

Dokumen Teknis

  • Diagram alur proses produksi;
  • Pedoman mutu yang sudah disahkan;
  • Daftar bahan baku utama dan juga pendukung produksi;
  • Daftar peralatan utama untuk produksi;
  • Daftar peralatan untuk inspeksi dan pengujian;
  • Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu; 

Baca juga: Panduan Lengkap Pendirian Koperasi di Indonesia

Berikut Cara Prosedur mengurus Sertifikasi SNI

  1. Mengisi Formulir Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI 

Isi formulir permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000. Untuk produk impor, lampirkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM).

  1. Verifikasi Permohonan

Tim Lembaga Sertifikasi Produk atau LSPro akan memverifikasi permohonan dengan mengecek jangkauan audit serta kemampuan memahami bahasa setempat.

  1. Audit Sistem Manajemen Mutu

Selanjutnya, Tim LSPro akan mengaudit kelengkapan dan kesesuaian dokumen sistem manajemen mutu. Jika ada yang kurang, perbaikan harus dilakukan dalam dua bulan.

  1. Pengujian Sampel Produk

LSPro akan mengambil sampel produk di tempat produksi untuk diuji di laboratorium terakreditasi. Pengujian dapat dilakukan di lab produsen, namun harus ada saksi.

  1. Penilaian Sampel Produk 

Jika hasil pengujian sesuai standar, akan diterbitkan Sertifikat Hasil Uji. Jika tidak sesuai, akan dilakukan pengujian ulang. Jika masih tidak memenuhi standar, permohonan ditolak.

  1. Keputusan Sertifikasi

Hasil audit dan pengujian dibahas dalam rapat panel untuk peninjauan akhir.

  1. Pemberian SPPT SNI

Jika lulus, LSPro memberikan SPPT SNI berdasarkan ketentuan SNI, kelengkapan legalitas, proses produksi, dan sistem manajemen mutu. 

Apabila produk Anda ingin mendapatkan Sertifikasi SNI, percayakan pengurusannya kepada SIPR Consultant. Bersama SIPR Consultant, raih Sertifikasi SNI untuk produk yang aman dan terpercaya. 

Baca juga: Panduan Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia

Sumber Hukum:

Referensi: