Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota dan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”). Selanjutnya, pendirian koperasi diatur oleh Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (“Permenkop 9/2018“). 

Di Indonesia dikenal dua jenis koperasi, yaitu koperasi primer yang dibentuk paling sedikit oleh 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Sedangkan koperasi sekunder, didirikan paling sedikit tiga koperasi primer.

Setiap koperasi harus memiliki Anggaran Dasar (AD) yang didalamnya mencantumkan jenis koperasi yang akan didirikan. Sesuai dengan Permenkop 9/2018, terdapat lima jenis koperasi, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.  

Selain mencantumkan jenis koperasi, dalam anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya: All Posts

  1. nama dan tempat kedudukan;
  2. wilayah keanggotaan;
  3. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
  4. jangka waktu berdirinya Koperasi;
  5. ketentuan mengenai modal Koperasi;
  6. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
  7. hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
  8. ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
  9. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  10. ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
  11. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  12. ketentuan mengenai pembubaran;
  13. ketentuan mengenai sanksi; dan
  14. ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

Baca juga: Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Prosedur Pendirian Koperasi di Indonesia 

Pendirian koperasi di Indonesia dimulai dengan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri. Pada tahap ini, terdapat penyuluhan tentang perkoperasian yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai wilayah keanggotaan koperasi tersebut. Selanjutnya, notulen hasil rapat dibuatkan dalam bentuk berita acara, kemudian dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar koperasi.

Notaris dapat dihadirkan dalam rapat pendirian untuk mencatat kesepakatan dan untuk dirumuskan dalam akta pendirian. Notaris yang terlibat adalah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), yaitu Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Notaris oleh Menteri Koperasi dan UKM. Dalam jangka waktu 30 hari, akta pendirian harus diajukan ke Menteri Koperasi dan UKM. Jika akta pendirian tidak diajukan dalam kurun waktu tersebut, persetujuan nama koperasi menjadi kadaluarsa dan koperasi wajib mengusulkan nama baru. 

Baca juga: Panduan Lengkap Pendirian Badan Usaha CV

Pengajuan Akta Pendirian Koperasi

Pada saat pengajuan akta pendirian, para pendiri harus menetapkan jenis koperasi yang didirikan, apakah koperasi primer atau koperasi sekunder. Nama koperasi yang telah disepakati kemudian diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Nama koperasi yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Terdiri dari minimal tiga kata setelah kata “koperasi” dan jenis koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin.
  6. Tidak berupa angka atau huruf yang tidak membentuk kata.

Jika koperasi tersebut bergerak di bidang usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, nama koperasi harus mencantumkan frasa “TKBM” sebelum nama koperasi. Persetujuan atau penolakan nama koperasi akan diberikan oleh menteri secara elektronik. Jika disetujui, nama koperasi tersebut dapat digunakan, maksimal 30 hari sejak keluarnya penetapan.

Setelah permohonan disetujui, menteri menerbitkan keputusan terkait pengesahan akta pendirian koperasi. Keputusan ini akan disampaikan secara elektronik dan dapat dicetak oleh notaris. Selanjutnya, koperasi mengajukan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). 

Ingin mendirikan koperasi dan memberdayakan ekonomi bersama SIP-R Consultant? Ikuti langkah-langkah pendirian koperasi yang tepat dan sesuai aturan hukum! Jangan lewatkan kesempatan untuk membangun koperasi yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat. Segera hubungi konsultan hukum kami untuk memulai prosesnya sekarang!. 

Baca juga: Simak Langkah dan Syarat Pendirian PT

Sumber Hukum:

Referensi: