Proses pengadaan barang/jasa dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pengadaan barang dan jasa atau procurement perlu diprogramkan oleh pemerintah dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang/jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP mengeluarkan pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Pedoman teknis tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”). Menurut Pasal 1 ayat (1) Perpres 12/2021, pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Mengutip dari Pasal 4 Perpres 12/2021, pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi;
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- Meningkatkan pengadaan berkelanjutan.
Penyedia barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pengadaan barang/jasa pemerintah ini meliputi:
- Barang;
- Pekerjaan konstruksi;
- Jasa konsultasi; dan
- Jasa lainnya.
Baca juga: Hukum Administrasi Negara Ciptakan Good Governance yang Transparan dan Akuntabel
Sementara itu, terdapat beberapa metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dapat dipilih, di antaranya:
- E-purchasing
Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. E-purchasing dilaksanakan untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
- Tender
Adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
- Seleksi
Adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultansi.
- Pengadaan langsung
Dilaksanakan untuk barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp200 (dua ratus) juta.
- Penunjukan langsung
Dilaksanakan untuk barang/jasa dalam keadaan tertentu, dengan mengundang 1 (satu) pelaku usaha yang dipilih dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
Prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah terdiri dari enam tahapan dan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Persiapan pemilihan penyedia yang meliputi identifikasi kebutuhan, penyiapan dokumen perencanaan, dan penyiapan dokumen pengadaan;
- Perencanaan pemilihan penyedia yang meliputi penetapan metode pemilihan, penetapan sumber pembiayaan, penetapan kriteria kualifikasi, penetapan kriteria evaluasi, dan penetapan jadwal pemilihan;
- Melakukan pemilihan penyedia yang meliputi pengumuman pemilihan, pendaftaran penyedia, penyampaian dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi, penetapan pemenang, dan pengumuman hasil pemilihan;
- Pelaksanaan kontrak pengadaan yang meliputi penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, dan penyelesaian sengketa;
- Pengawasan dan pengendalian pengadaan yang meliputi monitoring dan evaluasi, audit, dan pemeriksaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban;
- Penyerahan hasil pengadaan yang meliputi serah terima barang/jasa, penilaian kinerja penyedia, penyerahan jaminan pelaksanaan, dan penutupan kontrak.
Baca juga: Apakah Barang Milik Negara Boleh Disewakan?
Daftar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”).
Referensi:
- LKPP, Pengadaan, Pengadaan barang dan Jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Diakses pada 4 September 2024 pukul 13.32 WIB).