Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan hukum yang mengatur terkait aparatur pemerintah dalam menjalani tugas negara. Menurut E Utrecht, HAN menguji hubungan hukum istimewa bagi para pejabat negara untuk melaksanakan tugas khusus. Sementara itu, Djokosutono memandang bahwa HAN mengatur hubungan hukum antara jabatan pada pemerintahan (negara) dengan warga masyarakat.

Adanya HAN dalam mengatur suatu negara bertujuan mewujudkan good goverment dan good governance pada pelaksanaan dan pengelolaan pemerintahan negara. Secara umum, tujuan HAN  untuk mengatur tata kelola pemerintahan yang efisien, adil, dan transparan. Selian itu juga  menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dan individu, serta memastikan bahwa kebijakan publik dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip demokratis.

Dalam pelaksanaannya, HAN dilandasi oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam HAN berlaku asas hukum yakni:

  1. Asas Yuridikitas (rechmatingheld), yang berarti tindakan pejabat negara tidak boleh melanggar hukum
  2. Asas Legalitas (wetmatigheid) yaitu, tindakan pejabat harus memiliki dasar hukum yang berlaku
  3.   Asas Diskresi yang berarti, kebebasan bagi tindakan pejabat dalam mengambil keputusan tidak boleh bertentangan dengan legalitas dan pejabat negara tidak boleh menolak dalam mengambil suatu keputusan dengan alasan tidak ada hukum/peraturan yang mengaturnya.

Diskresi sendiri terbagi atas dua  jenis, yakni diskresi bebas yang berarti bahwa undang-undang sebagai batas peraturan, serta diskresi terikat yang memberikan ketentuan bahwa undang-undang dan hanya peraturan yang ditetapkan sebagai alternatif peraturan yang dapat dipilih oleh pejabat negara.

Seperti diketahui, subyek hukum merupakan perorangan, persekutuan, atau dalam bentuk badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan hubungan hukum. Sementara itu objek hukum merupakan hal-hal yang dapat digunakan oleh subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum.

Subjek HAN adalah pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan good governance, yakni pejabat negara dan pegawai negeri sipil (baik pusat maupun daerah), pemerintah pusat dan daerah, warga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan administrasi negara. Sementara itu, objek HAN adalah peraturan hukum yang berhubungan secara langsung dengan kewenangan dan kebijakan dari penguasa negara selaku pihak/orang yang menjalankan pemerintahan.

Dalam HAN, ruang lingkupnya berhubungan dengan tugas dan kewenangan dari lembaga negara pada tingkat pusat maupun daerah. Selain itu juga hubungan kekuasaan antar lembaga pemerintahan, lembaga dengan warga negara, serta jaminan pelindungan hukum bagi kedua belah pihak (lembaga pemerintah dan warga negara).

Keberadaan HAN dimaksudkan untuk menciptakan good governance yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam HAN juga menjunjung perlindungan Hak Asasi Manusia untuk memastikan bahwa setiap tindakan administrasi harus menghormati dan melindungi hak-hak  yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan. 

Baca Juga: Mengenal Meknisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu

Sumber: