Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan untuk mendukung kesejahteraan pekerja pada Juni dan Juli 2025. Dengan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun, bantuan ini ditargetkan bagi 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru. BSU menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil, sekaligus memastikan perlindungan sosial bagi mereka yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. BSU menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam kebijakan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada perekonomian terhadap pekerja berpenghasilan rendah. Selain itu, ini juga bukan hanya stimulus ekonomi, melainkan juga bentuk perlindungan sosial yang menunjukkan keberpihakan negara kepada tenaga kerja formal yang rentan.
Dasar Hukum Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (“Permenaker 5/2025”) sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan BSU. Ditegaskan dalam Pasal 2 Permen Ketenagakerjaan 5/2025 ditegaskan bahwa:
“Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.”
Dengan adanya bantuan ini, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun terdapat tantangan ekonomi seperti inflasi, perlambatan pertumbuhan ekonomi, atau ketidakpastian pasar tenaga kerja. Selain itu, subsidi gaji/upah juga memiliki dampak makro ekonomi, yaitu membantu menjaga sirkulasi uang dalam perekonomian.
Ketika pekerja memiliki daya beli yang terjaga, konsumsi masyarakat tetap stabil, sehingga sektor usaha, baik industri maupun perdagangan dapat terus beroperasi dengan baik. Dengan kata lain, program BSU tidak hanya memberikan manfaat bagi individu penerima, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
Secara hukum, pasal ini mencerminkan peran pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja, yang sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagaimana tertuang dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia melalui Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan bahwa:
“Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”
Baca juga: Mengenal Perbedaan JKN dan BPJS
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat utama bagi penerima bantuan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen Ketenagakerjaan 5/2025, yakni:
1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
2. Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 Permen Ketenagakerjaan 5/2025 juga mengatur bahwa:
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.”
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus, yakni dengan total Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan akses bantuan bagi pekerja, serta memastikan dana tersebut dapat digunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli pekerja dan memberikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang terdampak oleh ketidakstabilan ekonomi.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Jadi Peserta BPJS
Lalu, Bagaimana Cara Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Untuk memperoleh BSU, pekerja harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Cek Status Penerima BSU
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan informasi diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan data lainnya untuk verifikasi.
- Pihak BSU akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa penerima bantuan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Jika terdaftar sebagai penerima akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pastikan Rekening Bank Aktif
- BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) berupa BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
- Jika belum memiliki rekening di bank tersebut, segera buka rekening baru.
- Pantau Jadwal Pencairan
- Pekerja akan menerima notifikasi melalui SMS atau aplikasi resmi dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai pencairan BSU.
- Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang memenuhi syarat.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan mereka. Dengan memahami dasar hukum, syarat penerima, dan cara mendapatkan bantuan ini, pekerja dapat memastikan bahwa mereka memperoleh hak yang telah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku. Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas program ini agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja yang membutuhkan.***
Baca juga: Mau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Prosedurnya
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (“Permenaker 5/2025”).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Referensi:
- Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Simak Pengertian Syarat dan Cara Mendapatkannya. Kompas.com. (Diakses pada 12 Juni 2025 pukul 10.43 WIB).