Mengenal perbedaan JKN dan BPJS sangat penting bagi warga Indonesia. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Data per 30 April 2024 menunjukkan, total peserta program JKN mencapai 269.665.007 orang yang didominasi oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, yakni masyarakat kelas bawah (miskin) yang tidak sanggup untuk membayar iuran.

Program JKN dijalankan dengan mengacu pada landasan hukum Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Sejalan dengan hal tersebut pemerintah membuat program JKN dengan tujuan melindungi kesehatan penduduk Indonesia, memastikan terjaminnya kesehatan penduduk dan terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatan penduduk Indonesia.

Informasi yang diunggah melalui website Dinas Kesehatan Jakarta menyebutkan, Program JKN memiliki berbagai manfaat bagi peserta, yakni peserta mendapat pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya premi terjangkau, dapat digunakan diseluruh wilayah Indonesia, pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan terjamin, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang ditawarkan terdiri atas layanan imunisasi dasar, keluarga berencana, pelayanan, serta skrining kesehatan.

Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib turut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Penduduk Indonesia yang dimaksud adalah setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau orang yang Iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah. Dari pasal ini bisa disimpulkan bahwa syarat kepesertaan JKN adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki KTP dan Pekerja (buruh) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara JKN yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Sementara JKN adalah jenis program yang diselenggarakan oleh BPJS. Untuk lebih jelasnya, simak perbedaan antara BPJS dan JKN di bawah ini:

JAMINAN KESEHATAN NASIONALBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (Kesehatan)
PengertianProgram pemerintah dalam bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat agar terpenuhi kebutuhan dasar kesehatannyaBadan hukum yang menyelenggarakan jaminan sosial masyarakat, bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, serta bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kesehatan bagi rakyat 
WujudKartu Indonesia Sehat (KIS)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Kartu BPJS
Pembayaran IuranKIS: Dilakukan oleh Pemerintah

BPJS: Dilakukan oleh Peserta BPJS

Dilakukan oleh Peserta BPJS, pemberi kerja, atau pemerintah
PenggunaanKIS: Bisa dipakai sebagai pencegah datangnya penyakit

BPJS: Dapat dipakai ketika peserta telah sakit/dirawat 

Apabila peserta sudah sakit/dirawat

Baca Juga: Tenaga Kesehatan RS Wajib Merahasiakan Kondisi Pasien, Cek Faktanya

Sebagai penyelenggara dan penanggung jawabpenanggungjawab kesehatan, BPJS. merumuskan berbagai layanan yang diberikan kepada para peserta. Hal yang menjadi konsern adalah, bagaimana dalam menjalankan tugasnya, BPJS mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. BPJS memiliki standar pemberian jaminan kesehatan, namun demikian ada layanan yang tidak termasuk bagian BPJS sehingga biaya yang dikeluarkan pihak rumah sakit tidak bisa dicover oleh BPJS. Layanan-layanan tersebut adalah:

  1. Penyakit yang terjadi karena wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan kecantikan dan estetika
  3. Perataan gigi
  4. Penyakit akibat tindak pidana
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja
  6. Penyakit akibat alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan mandul
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  10. Eksperimen terhadap pengobatan dan tindakan medis
  11. Pengobatan yang belum dinyatakan efektif
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
  16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan/hubungan kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
  18. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan pada acara bakti sosial
  20. Pelayanan kesehatan yang telah dicover dengan program lain
  21. Pelayanan kesehatan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan

Pemerintah menjamin kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia dengan pengelolaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan dari waktu ke waktu. Sejumlah catatan yang disuarakan masyarakat dan para pengamat terhadap pengelolaan BPJS hendaknya menjadi masukan yang bisa digunakan untuk perbaikan pelayanan yang lebih baik. Waktu tunggu yang lebih singkat dan pemberian pelayanan kesehatan yang profesional menjadi acuan penting terselenggaranya sebuah pemerintahan yang berpihak pada kepentingan seluruh warga negaranya.

Baca Juga: Pentingnya Rekam Medis untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan

Sumber:

Referensi: