Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang melaksanakan jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia. Pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Berikut cara jadi peserta BPJS untuk anda yang belum menjadi anggota peserta.

Pembentukan BPJS Kesehatan sebagai salah satu program dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki tujuan sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni BPJS hadir  untuk mewujudkan jaminan pemenuhan dasar untuk mendapat kehidupan yang layak bagi peserta dan anggota keluarga.

Manfaat yang diperoleh sebagai peserta BPJS Kesehatan tak hanya dapat dirasakan oleh para peserta, melainkan anggota keluarga dari peserta BPJS Kesehatan. Adapun manfaat  menjadi peserta BPJS adalah memperoleh jaminan kesehatan dalam bentuk pelayanan kesehatan dasar dengan biaya yang terjangkau.

Sementara itu, sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah, bisa memberikan jaminan kesehatan tidak hanya penyakit ringan melainkan penyakit berat. Selain itu ada keuntungan secara ekonomi yang diperoleh peserta, yakni ketika peserta BPJS Kesehatan sedang menderita penyakit dan tidak memiliki kemampuan ekonomi membayar seluruh biaya tagihan rumah sakit, BPJS bisa membantu untuk meng-cover biaya tersebut.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai peserta BPJS? Dikutip dari  website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online adalah Kartu Keluarga dan Buku Rekening Tabungan atau ATM. Jika syarat-starat telah disiapkan calon peserta bisa mendaftarkan diri secara langsung dan online.

Pada era digital masa kini, apabila ingin melakukan pendaftaran tidak harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan, melainkan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Apps Store atau Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN, kemudian masuk ke aplikasi Mobile JKN dan mengklik “Daftar”. Selanjutnya mengisi data diri berupa: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, serta captcha, lalu melakukan verifikasi data. Setelah verifikasi data berhasil, kemudian menginput nomor handphone, alamat email (opsional), password, dan konfirmasi password, lalu klik registrasi.

Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, jangan lupa untuk membayar iuran setiap bulannya agar kartu tetap aktif dan sewaktu-waktu bisa digunakan untuk berobat. Pihak rumah sakit atau klinik tidak akan memberikan layanan kesehatan jika kartu BPJS Kesehatan tidak aktif yang disebabkan karena terlambat membayar iuran. Melalui BPJS Kesehatan, pemerintah ingin memberikan jaminan kesehatan sepenuhnya kepada para peserta dengan biaya yang ringan. 

Baca Juga: Penyebab Sengketa Tagihan Rumah Sakit, Cara Mencegah dan Tips Penyelesaiannya

Sumber: