Bioplastik adalah solusi inovatif untuk mengurangi dampak lingkungan dari plastik konvensian. Dengan bahan baku alami dan sifat biodegradable, bioplastik menawarkan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Bioplastik menjadi salah satu inovasi dalam upaya mengurangi dampak negatif plastik konvensional terhadap lingkungan. Sebagai material yang dapat terurai secara alami, bioplastik menawarkan solusi bagi permasalahan pencemaran plastik yang semakin meningkat. Sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009“) mengatur mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, termasuk dalam pengembangan material ramah lingkungan seperti bioplastik. Oleh karena itu, pemanfaatan bioplastik di Indonesia perlu didukung oleh kebijakan hukum yang kuat serta kesadaran masyarakat akan pentingnya bahan alternatif yang lebih ekologis.
Pengertian Bioplastik dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut UU 32/2009
Bioplastik adalah jenis plastik yang berasal dari bahan-bahan alami seperti pati jagung, tebu, dan minyak nabati, yang memiliki sifat dapat terurai oleh mikroorganisme dalam kondisi tertentu. Tidak seperti plastik konvensional yang berasal dari bahan bakar fosil dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai, bioplastik dapat terdegradasi dalam waktu yang lebih singkat dan mengurangi akumulasi sampah plastik di lingkungan.
Dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia, Pasal 2 UU 32/2009 menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
- tanggung jawab negara;
- kelestarian dan keberlanjutan;
- keserasian dan keseimbangan;
- keterpaduan;
- manfaat;
- kehati-hatian;
- keadilan;
- ekoregion;
- keanekaragaman hayati;
- pencemar membayar;
- partifipasif;
- kearifan lokal;
- tata kelola pemerintahan yang baik; dan
- otonomi daerah.
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap upaya dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam pemanfaatan bahan alternatif seperti bioplastik, harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan manfaat bagi masyarakat serta ekosistem. Oleh karena itu, penggunaan bioplastik sejalan dengan prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam UU 32/2009.
Baca juga: Payung Hukum Biohacking di Indonesia
Manfaat Bioplastik sebagai Alternatif Ramah Lingkungan
Sebagai alternatif dari plastik konvensional, bioplastik menawarkan berbagai manfaat bagi lingkungan. Salah satu keunggulan utama bioplastik adalah kemampuannya untuk terurai secara alami, sehingga dapat mengurangi pencemaran plastik yang saat ini menjadi salah satu permasalahan lingkungan terbesar di dunia. Selain itu, karena bahan dasarnya berasal dari sumber daya terbarukan seperti pati dan minyak nabati, bioplastik dapat membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksi plastik berbasis minyak bumi.
Manfaat lainnya adalah potensi bioplastik dalam mendukung ekonomi sirkular. Dengan adanya kebijakan daur ulang dan pengelolaan sampah yang baik, bioplastik dapat menjadi bagian dari sistem ekonomi yang lebih berkelanjutan. Beberapa jenis bioplastik bahkan dapat dikomposkan, sehingga limbah yang dihasilkan tidak menjadi beban bagi lingkungan, melainkan dapat diubah menjadi sumber daya yang bermanfaat seperti pupuk organik.
Selain manfaat ekologis, penggunaan bioplastik juga dapat memberikan dampak positif terhadap sektor industri dan ekonomi. Dengan meningkatnya permintaan terhadap produk ramah lingkungan, industri bioplastik dapat menciptakan peluang bisnis baru serta lapangan pekerjaan di sektor manufaktur dan riset pengembangan bahan berkelanjutan. Hal ini juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam industri hijau global yang semakin berkembang.
Baca juga: Capai Target Net Zero Emission dengan Memaksimalkan Penggunaan Biomassa
Pengembangan dan Penggunaan Bioplastik di Indonesia
Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia memiliki urgensi tinggi dalam mengembangkan dan mengadopsi bioplastik sebagai solusi lingkungan. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong penggunaan plastik ramah lingkungan, termasuk regulasi yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai serta inisiatif untuk meningkatkan produksi bioplastik dalam negeri. Kebijakan terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik.
Beberapa perusahaan di Indonesia telah mulai memproduksi bioplastik dengan bahan baku lokal seperti singkong dan rumput laut. Penggunaan bahan baku domestik tidak hanya mengurangi ketergantungan terhadap impor, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah sektor pertanian dan perikanan. Selain itu, beberapa daerah telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan kantong belanja berbahan dasar bioplastik untuk mengurangi limbah plastik yang sulit terurai.
Meskipun memiliki potensi besar, pengembangan bioplastik di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah biaya produksi yang relatif lebih tinggi dibandingkan plastik konvensional, sehingga harga bioplastik di pasaran masih kurang kompetitif. Selain itu, infrastruktur pengelolaan limbah yang belum optimal menyebabkan beberapa jenis bioplastik yang memerlukan kondisi khusus untuk terurai tidak dapat dikelola dengan baik.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan dukungan regulasi yang lebih kuat serta insentif bagi industri bioplastik agar dapat berkembang lebih pesat. Pemerintah dapat memberikan subsidi atau insentif pajak bagi produsen bioplastik serta mendorong penelitian dan inovasi dalam teknologi bioplastik agar lebih efisien dan terjangkau. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk ramah lingkungan juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran dan permintaan terhadap bioplastik.
Dengan adanya dukungan kebijakan yang tepat serta partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor industri, bioplastik dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan. Pengembangan dan penggunaan bioplastik di Indonesia bukan hanya merupakan langkah menuju keberlanjutan, tetapi juga peluang untuk membangun ekonomi hijau yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi di tingkat global.
Baca juga: Aspek Etika, Hukum, dan Medikolegal Biobank di Indonesia
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009“).
Referensi: