Peralihan ke energi terbarukan menjadi langkah mendesak yang harus diambil sebelum sumber daya energi fosil benar-benar habis. Berbeda dengan energi fosil, sumber daya energi terbarukan tidak memiliki keterbatasan stok karena sifatnya yang dapat diperbaharui. Selain itu, Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan energi terbarukan yang belum banyak dimanfaatkan.
Dalam lanskap ekonomi dunia, krisis suplai energi menjadi risiko utama. Hal ini pun memberikan urgensi lebih tinggi agar Indonesia bertransisi pada suplai energi terbarukan, sebab risiko krisis suplai energi akan menjadi efek domino yang menyebabkan krisis biaya hidup, kenaikan inflasi, hingga krisis suplai pangan. Untuk itu, diperlukan payung hukum terkait dengan penggunaan energi biomassa sebagai upaya mengurangi ketergantungan dengan sumber daya energi fosil.
Energi biomassa merupakan salah satu energi terbarukan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan energi biomassa, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan dan kebijakan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) mengatur berbagai aspek pengelolaan energi di Indonesia, termasuk energi biomassa. Dalam UU ini, biomassa diakui sebagai salah satu sumber energi terbarukan atau Net Zero Emission yang harus dikelola secara optimal untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Pasal 21 ayat (2) UU Energi menjelaskan bahwa pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pengelolaan energi biomassa harus dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan energi yang cukup bagi masyarakat serta mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Selain itu, Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Energi mengatur bahwa:
“Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan. Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.”
Baca juga: Urgensi Pemisahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
Pemanfaatan Biomassa Sebagai Sumber Energi Listrik
Di Indonesia, pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) telah tersebar di berbagai wilayah, seperti hutan, perkebunan, hingga peternakan dan banyak ditemukan di Aceh, Sumatera, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Sumber biomassa yang digunakan mencakup karet, kelapa sawit, kayu, kotoran sapi, jagung, sekam, singkong, tebu, dan bahan organik lainnya. Penggunaan biomassa sebagai sumber energi listrik memberikan manfaat untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah yang belum terjamah jaringan listrik.
Selain itu, pemanfaatan biomassa juga menjadi bagian dari upaya diversifikasi sumber energi dan peningkatan penggunaan energi terbarukan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) yang menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya energi primer harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan.
Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk mendukung pengembangan PLTBm, termasuk penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang mencakup proyeksi peningkatan kapasitas PLTBm hingga 1 gigawatt (GW) pada tahun 2033. Selain itu, pemerintah terus mengupayakan sinkronisasi regulasi antara berbagai instansi terkait percepatan pengembangan biomassa dalam energi. Upaya ini mencakup koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero) dalam menetapkan harga biomassa dan biaya operasional yang diperbolehkan.
Selain mengatur pengelolaan dan pengembangan energi biomassa, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan energi yang memanfaatkan sumber daya alam. Upaya perlindungan lingkungan ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) yang ditargetkan pada 2060.
Untuk mencapai Net Zero Emission, pemerintah telah menyusun berbagai strategi, termasuk mendorong penggunaan energi terbarukan, melakukan efisiensi energi, meningkatkan praktik berkelanjutan, serta menerapkan implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon. Terkait dengan biomassa, upaya perlindungan mencakup pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab guna memastikan kesinambungan lingkungan hidup. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan komitmen dari berbagai pihak, penggunaan biomassa menjadi sumber energi terbarukan memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalam upaya transisi energi bersih di Indonesia.
Baca juga: Kerangka Hukum Energi Baru di Indonesia
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”).
Referensi:
- Menaklik Ancaman Krisis Energi di Indonesia. detiknews. (Diakses pada 26 Februari 2025 pukul 08.36 WIB).
- Sebaran PLTBm di Indoensia dan Kontribusinya di Masa Depan. Good News From Indonesia (GNFI). (Diakses pada 26 Februari 2025 pukul 08.44 WIB).
- Peningkatan Kapasitas Pembangkit Biomassa Butuhkan Sinkronisasi Regulasi Pemerintah. Media Indonesia. (Diakses pada 26 Februari 2025 pukul 08.50 WIB).
- Press Release: METI, PLN, dan DPR RI Sepakat Dorong Pengembangan Bioenergi di Pemerintahan Baru Mendatang. METI. (Diakses pada 26 Februari 2025 pukul 09.10 WIB).