Asas konsensualisme merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum perdata, khususnya dalam suatu perjanjian. Prinsip ini menekankan pada perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak yang terlibat dan tertuang dalam pokok perjanjian. Asas ini begitu penting dalam berbagai jenis perjanjian, termasuk jual beli dan sewa menyewa. Secara prinsip sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Penerapan Asas Konsensualisme dalam Jual Beli dan Sewa Menyewa

Seperti sudah dijelaskan di atas bahwa asas konsensualisme merupakan prinsip penting dalam suatu kontrak, maka asas ini juga berlaku berbagai jenis perjanjian, termasuk jual beli dan sewa menyewa.

Dalam perjanjian sewa menyewa, asas konsensualisme dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak di mana suatu kontrak dianggap sah saat terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait barang dan harga termasuk risiko serta ketentuan lain dalam perjanjian. Karena sudah terjadi kesepakatan, maka kedua belah pihak sudah saling mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian, tak perlu formalitas tambahan untuk membuat kontrak menjadi sah. 

Contohnya, seorang penjual dan pembeli sepakat menjual sebuah mobil seharga Rp 200 juta, meskipun pembayaran dan penyerahan mobil tersebut belum dilakukan, namun perjanjian  tersebut sudah sah berdasarkan asas konsensualisme.

Hal yang sama juga berlaku dalam perjanjian sewa menyewa di mana sebuah kontrak atau perjanjian dapat dianggap sah sejak ada kesepakatan antara pemilik dan penyewa terkait objek sewa dan harga, meskipun tak diperlukan formalitas tambahan. 

Namun perlu diingat akan terjadinya suatu kendala yang perlu mendapatkan perhatian terkait terjadinya kesepakatan atau kontrak tanpa dibarengi dengan formalitas tambahan. Persoalan akan muncul karena perjanjian yang dibuat secara lisan sulit untuk dibuktikan karena tidak adanya bukti atau dokumen tertulis. Oleh karena itu sangat disarankan agar membuat kontrak tertulis sebagai bukti terkait terjadinya perikatan. 

Selain itu, risiko penyalahgunaan dalam perjanjian sangat mungkin terjadi. Hal ini dapat terjadi jika ada pihak beritikad tidak baik serta mengklaim kesepakatan yang sebenarnya tidak ada. Inilah yang mendorong para pihak berhati-hati dan memastikan kesepakatan dibuat secara jelas dan terdokumentasi.

Baca juga: Penafsiran Kontrak, Panduan Hukum Cegah Sengketa Perjanjian

Manfaat Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme memberikan sejumlah dampak positif dan manfaat jika digunakan dalam suatu kontrak/perjanjian. Manfaat tersebut adalah: 

  1. Fleksibilitas dan Efisiensi  

Pembuatan kontrak dapat dilakukan dengan cepat tanpa prosedur yang berbelit-belit, sehingga mendukung kelancaran transaksi bisnis secara efisien.

  1. Perlindungan Hukum  

Kesepakatan yang sah memberikan jaminan hukum bagi semua pihak, memastikan bahwa kontrak yang dibuat diakui dan dapat ditegakkan.

  1. Kebebasan Berkontrak  

Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi dan format perjanjian sesuai dengan kebutuhan mereka, asalkan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Selain asas konsensualisme, terdapat asas lainnya yang digunakan dalam perjanjian, asas tersebut adalah asas pacta sunt servanda atau perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.

Asas pacta sunt servanda dalam hukum kontrak atau perjanjian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. 

Terakhir, asas iktikad baik yang mengacu pada ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Asas ini berarti melaksanakan perjanjian dengan niat yang baik dan penuh kejujuran dalam hati setiap individu. Penting untuk dicatat bahwa pemahaman mengenai substansi iktikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tidak harus diartikan secara harfiah. 

 Baca juga: Penyelesaian Sengketa Perjanjian Lisensi Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi

Kesimpulan

Asas konsensualisme adalah prinsip penting dalam hukum perdata yang memastikan bahwa kontrak sah berdasarkan kesepakatan para pihak. Prinsip ini menekankan pada perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dalam perjanjian jual beli dan sewa menyewa. Secara prinsip sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. 

Asas konsensualisme memberikan sejumlah manfaat dalam suatu kontrak atau perjanjian. Sejumlah keuntungan yang dapat dirasakan adalah fleksibilitas, efisiensi, memberikan jaminan hukum dan kebebasan berkontrak.

Baca juga: Jenis dan Dasar Hukum Perjanjian Kredit

Sumber Hukum: 

Referensi: