Permasalahan sengketa dalam perjanjian lisensi dapat diselesaikan melalui opsi jalur non litigasi (alternative dispute resolution/ADR) atau jalur pengadilan (litigasi). Khusus untuk pelanggaran lisensi dalam lingkup rahasia dagang, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), Pasal 1 angka 10 menyebutkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak dapat berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.

Menurut Pasal 58 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan bahwa upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui litigasi, diantaranya tidak ada unsur pemaksaan, cepat, bersifat non judicial, rahasia, fleksibel, hemat waktu dan hemat biaya. 

Metode yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa, adalah:

  • Konsultasi 

Ini merupakan tindakan penyelesaian sengketa yang bersifat personal antara klien dan pihak konsultan, di mana konsultan memberikan pendapatnya untuk memenuhi kebutuhan klien. Keputusan tetap berada di tangan klien; 

  • Negosiasi

Ini adalah sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga. Negosiasi dapat juga diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa, yang kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh para pihak;

  • Mediasi 

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga (mediator) yang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.

  • Konsiliasi

Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan sebagai penengah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. 

Baca juga: Proses Penerbitan dan Pembatalan Sertifikat Tanah: Kepastian Hukum dan Jalur Penyelesaiannya

Penyelesaian Sengketa Lisensi Melalui Pengadilan 

Sebelum menyelesaikan sengketa, tentukan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran rahasia dagang, khususnya terkait lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 

Penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat ditemui pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang atau memberikan lisensi atau mengungkapkan rahasia dagang ke pihak ketiga untuk kepentingan komersial. 

Tuntutan bisa berupa gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri; dan/atau penghentian semua perbuatan yang telah dilakukan. Selain gugatan ke Pengadilan Negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 17 UU Rahasia Dagang, sanksi terhadap pelanggaran pidana rahasia dagang yang merupakan delik aduan diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Oleh karena delik aduan, pihak yang merasa dirugikan wajib membuat laporan ke kepolisian jika merasa ada dugaan pelanggaran rahasia dagang miliknya.

Yang perlu diperhatikan, pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang, atau seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembuktian dalam gugatan lisensi dilakukan berdasarkan hukum acara hukum perdata yang didasarkan pada: Pasal 163 HIR/283 RBg, Pasal 1865 KUHPerdata, dan Pasal 164 HIR/284 RBg. 

Baca juga: Solusi Damai Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata

Kesimpulan 

Penyelesaian sengketa perjanjian lisensi dalam lingkup hukum perdata dapat dibagi menjadi dua metode, yakni non-litigasi dan litigasi, sesuai dengan sifat dan konteks pelanggaran yang terjadi. Penyelesaian non litigasi (ADR) lebih disukai karena lebih efisien, menghemat waktu dan biaya, bersifat rahasia, serta tanpa pemaksaan. Proses ini menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan secara tertulis dan mengikat para pihak.

Sementara melalui jalur pengadilan umumnya digunakan dalam sengketa lisensi terkait rahasia dagang atau pelanggaran serius lainnya. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Dalam proses litigasi, pembuktian sengketa lisensi berpedoman pada hukum acara perdata. 

Baca juga: Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata

Sumber Hukum: 

Referensi