Pengembangan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi aspek penting dalam menciptakan birokrasi yang profesional, efektif, dan responsif terhadap perubahan dan tuntutan masyarakat. Salah satu komponen penting yang mendukung kualitas birokrasi adalah kualitas aparatur negara yang menjadi penggerak roda pemerintahan terutama meliputi bidang kelembagaan, tata laksana, dan kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) menjadi landasan hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban aparatur negara dalam mengembangkan diri, baik melalui pengembangan kompetensi, talenta, maupun karier sehingga mampu berperan lebih maksimal dalam pemerintahan.
Terkait dengan pengembangan kepegawaian ASN juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (“PerBKN 29/2020”) yang memuat terkait Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyelenggaran, fasilitas, pengembangan dan evaluasi program pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan pendidikan ilmu kepegawaian.
Dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN disebutkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material yang salah satunya berupa pengembangan diri. Pada Pasal 21 ayat (8) UU ASN dijelaskan terkait pengembangan diri yang dimaksud dapat berupa:
- Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- Pengembangan kompetensi
Baca juga: Dinamika Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak
Dalam pengembangan karier ASN, salah satu cara untuk mengembangkan kompetensi dan karier pegawai adalah melalui manajemen talenta yang merupakan upaya pengelolaan aparatur sipil negara untuk memperoleh talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan tertentu.
Pelaksanaan hak ASN untuk mengembangkan diri tidak hanya terbatas pada pendidikan formal atau pun pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, tetapi juga mencakup kesempatan bagi ASN untuk mengikuti berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya. Misalnya, ASN dapat mengikuti kursus, seminar, atau pun program-program pengembangan diri lainnya yang relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
UU ASN menekankan pentingnya sistem merit dalam pengelolaan talenta dan karier ASN. Sistem merit ini memastikan bahwa pengangkatan, promosi, dan mutasi ASN dilakukan berdasarkan pada kompetensi kinerja dan prestasi yang telah dicapai, tanpa adanya diskriminasi atau intervensi politik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ASN bahwa pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Inovasi dalam Administrasi Publik
Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta yang telah tercantum dalam Pasal 46 ayat (3) bahwa mobilitas talenta dilakukan:
- Dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
- Antar-Instansi Pemerintah; atau
- Ke luar Instansi Pemerintah.
Mobilitas talenta diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.
Selain pengembangan talenta, setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Dalam Pasal 49 ayat (3) UU ASN dijelaskan bahwa pembelajaran tersebut dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi yang merupakan pembelajaran dengan pendekatan secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran pegawai ASN:
- Terintegrasi dengan pekerjaan;
- Sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; dan
- Terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.
Setiap ASN tidak hanya diharapkan untuk memiliki kompetensi yang relevan dengan posisi atau jabatan yang diemban, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan dan tuntutan perkembangan zaman, seperti kemajuan teknologi informasi, perubahan regulasi, dan tuntutan terhadap pelayanan publik yang lebih baik. Pemerintah dalam hal ini berperan penting dalam menyediakan kesempatan dan sarana yang diperlukan bagi ASN untuk berkembang. Pengembangan kapasitas ASN tak hanya memberikan manfaat bagi ASN itu sendiri, namun juga bagi kemajuan birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia secara keseluruhan.
Baca juga: Pengelolaan Anggaran Publik yang Efektif Kunci Indonesia Emas 2045
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (“PerBKN 29/2020”)
Referensi:
- Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN. Badan Kepegawaian Nasional. (Diakses pada 6 November 2024 pukul 13.45 WIB).