Landasan vital bagi integritas dan efektivitas suatu negara dipengaruhi pula dari pengelolaan dan pemeliharaan sistem administrasi publik yang ada di dalamnya. Dalam konteks tata negara, diperlukan serangkaian inovasi terkait administrasi demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara atau pemerintahan. Administrasi publik merupakan bidang yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dalam rangka melayani kepentingan umum. Sementara dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintah”) disebutkan bahwa administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah. Administrasi publik dalam pemerintahan melibatkan sejumlah aspek, yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan publik. Hal ini pun meliputi berbagai lembaga pemerintahan, baik tingkat lokal, regional, nasional, hingga internasional.
Dalam praktik administrasi masyarakat, khususnya di Indonesia, terus mengalami perkembangan. Hal ini seiring dengan perkembangan kajian tentang administrasi publik yang terus mengalami kompleksitas dari berbagai permasalahan. Penyelenggaraan administrasi tersebut lekat dengan bagaimana pelayanan publik dilaksanakan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU Pelayanan Publik”) dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Baca juga: Apakah Barang Milik Negara Boleh Disewakan?
Peranan administrasi publik dalam masyarakat di antaranya:
- Untuk menjamin pemerataan distribusi pendapatan nasional untuk kelompok masyarakat;
- Untuk melindungi hak-hak pribadi masyarakat atas kepemilikan kekayaan dan menjamin kebebasan masyarakat dalam menjalani kehidupannya, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, dan pelayanan;
- Mengikutsertakan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan.
Di sisi lain, terdapat berbagai tantangan administrasi yang perlu mendapat perhatian dan terkait dengan daya saing bangsa. Indikator daya saing dapat dilihat melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa tantangan yang dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensinya adalah:
- Birokrasi yang Kompleks: Proses administrasi yang rumit dan lambat dapat menghambat implementasi kebijakan dan pelayanan publik;
- Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatnya tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan;
- Inovasi Teknologi: Perkembangan teknologi yang cepat mengharuskan administrasi publik untuk beradaptasi dan mengintegrasikan teknologi baru dalam pelayanan;
- Keterlibatan Masyarakat: Membangun partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sering kali sulit, terutama dalam konteks yang beragam;
- Sumber Daya Manusia: Kualitas dan keterampilan pegawai negeri yang tidak merata dapat mengurangi efektivitas pelayanan publik;
- Perubahan Kebijakan: Pergantian pemerintahan dapat membawa perubahan kebijakan yang mengganggu kelangsungan program dan proyek yang sedang berjalan.
Dalam penyelenggaraan praktik administrasi dan pelayanan masyarakat, birokrasi memegang peranan penting. Birokrasi di negara berkembang seperti Indonesia cenderung bertumbuh dan keberhasilan atau kegagalan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat bergantung pada birokrasi. Kualitas kompetensi pejabat dan pelaksana kebijakan atau aparat birokrasi berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi dalam merespons keluhan, keinginan, hingga kebutuhan masyarakat dalam kerangka pemberian pelayanan publik. Terdapat beberapa hal yang memperlihatkan pentingnya peran birokrasi yakni sebagai berikut:
- Birokrasi kerap dianggap sebagai perwakilan hukum negara, sebab hukum menjadi sumber kekuatan fundamental yang menjadi dasar dalam melaksanakan kekuasaan dan yurisdiksi;
- Birokrasi memiliki kendali atas moneter dan sumber daya modal lainnya;
- Birokrasi memegang peranan penting dalam pelaksanaan administrasi dan pelayanan publik.
Inovasi dalam administrasi publik di era digital membawa perubahan fundamental dalam cara-cara tradisional administrasi publik. Transformasi digital mencakup penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam seluruh aspek administrasinya, mulai dari pengumpulan data, analisis, pengambilan keputusan, hingga pelayanan publik yang lebih efisien. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam administrasi tersebut membawa berbagai manfaat, seperti penerapan E-Government. Melalui E-Government, terjadi peningkatan efisiensi dan keterbukaan pada pelayanan publik. Beberapa layanan publik yang dapat diselenggarakan melalui E-Government mencakup pendaftaran penduduk, perizinan, pembayaran pajak, pelayanan kesehatan, pengajuan bantuan sosial, akses informasi tentang anggaran publik, pelaporan infrastruktur dan lainnya.
Baca juga: Dinamika Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintah”).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU Pelayanan Publik”).
Referensi:
- Transformasi Administrasi Publik Menghadapi Era Digital. Sonpedia Publishing Indonesia. (Diakses pada 30 September 2024 pukul 13.40 WIB).